KONKRIT NEWS
Minggu, April 24, 2022, 14:46 WIB
Last Updated 2022-04-24T07:46:47Z
Lampung Selatan

Jasman, Mantan Kades Budi Lestari Diduga Gelapkan Pajak DD, Siltap RT, Kadus Serta Anggaran Pemeliharaan Jalan

Advertisement


LAMPUNG SELATAN--Entah apa alasanya, apakah Pemerintah Daerah Lampung Selatan dalam hal ini Camat Tanjung Bintang, Dinas PMD dan Inspektorat tidak pernah melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan, atau pihak-pihak tersebut sengaja tutup mata atau mungkin ikut menikmati dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Budi Lestari semasa kepemimpinan Jasmas selaku Kepala Desa.

Hal tersebut didugakan setelah terungkap dugaan penyimpangan DD Desa Budi Lestari menyancapai ratusan juta rupiah.

Dari data yang dimiliki media ini setelah mendapat keterangan dari berbagai sumber, ada beberapa penyelewengan anggaran DD yang dilakukan Jasman selama menjabat Kepala Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang.

Diantaranya sesuai data yang diperoleh dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal pajak yang diperoleh dari rincian kantor pajak pratama  yang beralamat di Natar, Jasman tidak menyetorkan  kewajiban pajak DD selama tiga tahun terhitung sejak tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020  senilai lebih dari dua ratus juta rupiah.

Selain itu Jasman juga tidak membayar alias menggelapkan Penghasilan tetap (Siltap) 48 RT dan 14 Kadus selama satu bulan, dengan rincian 48 RT dengan nilai Rp. 24. 000.000,-  dan siltap 14  kadus senilai Rp. 30.800.000,-, terkait  penggelapan siltap ini, ada pernyataan tertulis dari beberapa RT dan Kadus.

Tidak cukup disitu, Jasman yang sering dipanggil pak belangkon ini juga diduga  tidak merealisasikan anggaran pemeliharaan jalan kampung tahun 2021 senilai Rp. 68. 372.000,-.

Untuk meminta tanggapan dari Jasman secara langsung, agar menghasilkan berita yang berimbang, media ini mendatangi kediamannya, Sabtu, (23/04/2022), namun Jasman tidak berada ditempat. Menurut isterinya, Jasman sedang berada di desa sebelah.

Dihubungi melalui WhatsApp, Jasman tidak memberikan Jawaban, bahkan tidak lama setelah dihubungi WhatsApp media ini di blok oleh Jasman.

Demikian juga dengan Hendri Hatta, S.Sos, selaku Camat Tanjung Bintang yang bertindak sebagai pengawas dan pembinaan dalam pelaksanaan DD ketika diminta tanggapan nya melalui WhatsApp (23/04/2022), tidak memberikan tanggapan.

(Rls)

Sumber : FPII Setwil Lampung.