Advertisement
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/04/2022)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada hari ini. Dengan harapan kegiatan ini dapat menyatukan langkah dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan penting terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.
Untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi, Kata Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah melaksanakan berbagai aktifitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara
lain:
1) Penguatan komitmen Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
2) Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat/ whistle blowing system (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
3) Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK);
4) Implementasi Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Layanan Online Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR) Bersama KEMENPAN RB;
5) Pelaporan e-LHKPN bagi Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung
6) Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
7) Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
8) Joint Audit Bersama BPKP pada beberapa perangkat daerah di Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan pelaksanaan penanganan Covid-19.
"Korupsi adalah merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di cegah dan diberantas, " Kata Gubernur.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup dalam penindakan namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata Kelola dan Integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah/bangsa.
Masih kata Gubernur Arinal, Untu membangun sistem pencegahan Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan hari ini Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI telah membangun koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi secara Terintegrasidisektor-sektor strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Melalui Tim Korsup KPK-RI yang mendampingi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung dengan Kegiatan Monitoring centre for Prevention (MCP) yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur.
"Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona hijau, atau diatas 75%," Ujar Gubernur.
Gubernur Arinal Menambahkan, Selain Kegiatan pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), TIM KPK juga telah berupaya melakukan pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, Nilai Survei Penilaian Integritas pada tahun 2021 sebesar 68,31% yang diharapkan kedepannya nilai Survei Penilaian Integritas di Provinsi Lampung meningkat seiring dengan nilai capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79%.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih bahwa Program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Pemda Kabupaten/Kota Provinsi Lampung dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, " Kata Gubernur.
"Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan Optimal manakala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing., " Kata Gubernur.
Sementara Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan Mewakili Ketua KPK Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si, memaparkan tentang tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang tugas dan fungsi KPK yang meliputi : Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.
"Strategi Pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan, " Kata Yudhiawan.
"Indeks MCP tinggi belum tentu bebas dari tindak pidana korupsi. Apalagi Indeks MCP rendah. Yang terpenting adalah tanamkan nilai integritas di seluruh jajaran Pemda, Berdayakan inspektorat secara maksimal. Pastikan kecukupan sumber daya yang diperlukan demi optimalnya upaya pengawasan oleh APIP," tegasnya
Selain itu Yudhiawan menambahkan, Amankan aset daerah. Pastikan tidak ada Aset Daerah yang hilang / dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Persepat upaya sertifikasi Aset Daerah dan penyelesaian aset bermasalah Juga optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi Pendapatan dan Penguatan Kapasitas SDM terkait.
"KPK mengapresiasi pelaporan LHKPN Pemda Provinsi Lampung yang sudah mencapai 100% dan MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79 %, diatas rata-rata Nasional, dan masuk dalam zona hijau atau diatas 75%, " Kata dia.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Gubernur Lampung dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung
Pada kegiatan tersebut juga disampaikan materi tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dan Peran BPKP Dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Profesional dan Bebas dari Korupsi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak.
Selain itu juga disampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi Oleh Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana yang menjelaskan bahwa dengan dibuatnya peraturan kepala daerah tentang pendidikan anti korupsi dan ditandatanganinya deklarasi anti korupsi oleh semua kepala daerah, Gubernur dan Bupati/walikota se-Provinsi Lampung, kita tinggal implementasikan Pendidikan anti korupsi ini disekolah-sekolah.
"Dengan dilaksanakannya hal tersebut Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK menetapkan Provinsi Lampung sebagai Daerah Percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah lainnya di Indonesia, " Tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. Deputi Bidang Pengawasan
Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Herry Muryanto, Anggota Forkopimda Provinsi Lampung
, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto
, Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Karwito, M.M, (Rls/KN)