Advertisement
BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2018, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, Sabtu (9/4/2022). Perda ini, bertujuan mewujudkan dan meningkatkan ketangguhan keluarga, sehingga terwujud keluarga berkualitas dan bertanggungjawab.
Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, Perda ini sangat penting, terlebih disaat pandemi Covid-19 ini, tercatat hampir 16 ribu kasus perceraian di Lampung. Dari catatan ini, banyak keluarga terdampak seperti masalah ekonomi, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
"Perda ini dibuat, untuk melindungi hak para perempuan dan juga anak-anak. Karena dalam pernikahan, paling rentan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak," kata Sekertaris Komisi V DPRD Lampung ini.
Dengan adanya Perda ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Lampung, memberikan perlindungan dan rasa aman dalam membangun dan membina rumah tangga. Perda ini juga mengatur dari pra nikah, keluarga sejahtera, keluarga pra sejahtera, hingga keluarga rentan.
"Dalam Perda Nomor 4 tahun 2018, juga menjelaskan terkait tugas dan tanggung jawab seorang suami, istri, dan anak. Jadi tiap anggota keluarga, memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga terciptalah ketahanan keluarga," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam hal ini, diharapkan ketahanan ekonomi dan ketahanan fisik, bisa terwujud sesuai dengan tujuan. Kemudian mendorong kebutuhan sandang, pangan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan dapat terwujud.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal menjelaskan, penyelenggaraan Sosperda ini memberikan manfaat dalam Ketahanan Keluarga. "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat, dalam menjaga Ketahanan Keluarga, sehingga permasalahan ekonomi dapat teratasi," jelas Erizal (***)