KONKRIT NEWS
Rabu, Maret 16, 2022, 17:00 WIB
Last Updated 2022-03-16T10:00:29Z
Mesuji

Miris !!! Kepsek MI ARAHMAN Desa Pancawarna Biarkan Bendera Merah Putih Kusam Dan Robek Berkibar Didepan Kantornya

Advertisement

 


Mesuji - Sangat miris sekali, Bendera merah putih yang berada di depan kantor Sekolah MI ARahman, Desa Pancawarna, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji,  menjadi perhatian dari pihak LSM Lembaga Pemberantas Korupsi Lampung karena sudah robek-robek.

Hal tersebut membuat pihak LSM berupaya ingin menemui Kepala Sekolah untuk mempertanyakan kenapa Bendera Merah Putih robek masih dipasang.

Ditempat terpisah LSM LPKL Di Dampingi Awak Media Mempertanyakan Kepada  Kapsek Ahang Suyatno S,AG,M,PD Kenapa Bandera Merah putih kusam dan robek-robek masih di pasang di depan, "Belum sempat mengganti karna dana BOS belum keluar," ungkapnya.

Suyatno juga menerangkan bendera tersebut belum diganti karena belum ada penggantinya, maka dari itu masih dipasang serta dana BOS belum keluar.

Tepat terpisah LSM  sangat menyayangkan sekali kepada kepala sekolah dengan adanya Bendera robek dan kusam yang masih berkibar di kantor tersebut. Dimana kita ketahui bahwa sang saka Merah Putih salah satu lambang negara kita. 

Tertuang dalam UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dalam bab XV, bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia, yang terdapat pada lambang negara yaitu Bendera Merah Putih.

Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam akan dikenakan denda.

Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut dibuat. Hal itu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menghormati nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah. 

Namun tidak dengan kepala sekolah ARahman Desa Pancawarna kecamantan wayserdang Kabupaten mesuji dengan sengaja membiarkan bendera merah putih berkibar dengan robek dan kusam di kantornya.

Mungkin kepala sekolah sengaja atau mungkin sang kepala sekolah tak paham dengan undang-undang  tentang pengibaran bendera robek, lusuh dan pudar. Bukankah kepala sekolah beserta tenaga pengajar di gaji oleh uang rakyat dan harus siap mengabdikan kepada masyarakat.

Sangat di sayangkan sikap kepala sekolah kepada awak media yang terkesan terlalu acuh tak acuh namun itulah adanya.


(Holidi/TIM)