Advertisement
Tulang Bawang -- Menghadiri Raker dan sekaligus menyerahkan SK Kepengurusan kepada Handri selaku Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (20/03/2022), bertempat di Rumah Makan Suryati Tiwul Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra, YS dan Ketua Bidang Hukum I Made Suarta, SH.,MH memberikan pemahaman dan pemaparan terkait pembelaan hukum dan Hak Azasi Manusia untuk masyarakat yang membutuhkan kepada seluruh pengurus dan anggota DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ferry Saputra dalam sambutannya, bahwa BAIN HAM RI di Provinsi Lampung bahkan di seluruh NKRI hadir untuk seluruh masyarakat dari lapisan paling bawah sampai ke tingkat paling atas yang hak hukum dan hak Azasinya terabaikan.
"Kita hadir ditengah-tengah masyarakat untuk membela kebenaran dan ketidak adilan, agar hak-hak hukum masyarakat yang terabaikan dan tidak berkeadilan bisa sama rata dihadapan hukum yang berlaku di NKRI," ucap Ferry.
Selain dari pada itu Ferry juga mengharapkan agar DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang agar bisa bersinergi dengan Pemkab Tulang Bawang dan terus melakukan pengawalan untuk pembangunan sesuai yang diharapkan masyarakat yang ada di Sai Bumi Nengah Nyapur.
"Untuk Ketua dan seluruh Pengurus serta anggota DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang agar terus selalu memantau segala sesuatu yang berkaitan dengan anggaran baik itu anggaran dari APBN atau dari APBD yang akan di pergunakan atau di alokasikan untuk kesejahteraan masyarakat terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat kurang mampu," tegas Ketum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung.
"Saya yakin DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang akan bisa menjalankan tupoksinya sesuai dengan AD/ART Lembaga, selamat bekerja dan tetap semangat," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi Hukum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung I Made Suarta, SH.,MH menyampaikan, ada 2 cara pendampingan hukum yang bisa dilakukan oleh pengurus dan anggota DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang, yaitu pendampingan secara Non Litigasi Hukum dan Litigasi Hukum.
Di jelaskannya, Non Litigasi Hukum adalah penyelesaian hukum dengan cara musyawarah atau mediasi secara kekeluargaan yang penyelesaian sengketa dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan.
Sementara pendampingan Litigasi Hukum adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan dan harus didampingi oleh Lawyer yang sudah legal dan bisa ber acara dimuka pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang belum memiliki Bidang Advokasi Hukum yang legal agar kiranya bisa berkoordinasi dengan Ketum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung dan untuk selanjutnya Pak Ketum akan memberikan mandat kepada kami yang membidangi Advokasi Hukum agar ditindak lebih lanjut," papar Made Suarta.
Ketua DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang Handri dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas mandat dan kepercayaan yang diberikan untuknya.
"Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya baik kepada Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung atau seluruh kawan-kawan yang ada di DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang atas kepercayaannya untuk menjadikan saya sebagai Ketua DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang," ungkap Handri.
Untuk itu lanjut Handri, "saya sangat mengharapkan bimbingan dan arahan dari Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung agar DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang bisa berjalan sesuai dengan AD/ART yang ada, dan untuk seluruh pengurus serta anggota DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang sangat diharapkan kerja samanya dan kontribusinya buat lembaga agar kita bisa menjalankan tupoksi kita sebagai Lembaga Sosial Kontrol dan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan kita." Tukasnya. (Holidi/KN)