Advertisement
Lampung - Terkait pemberitaan yang telah beredar tentang dugaan mafia tanah yang menyeret nama AM, bahwa itu tidak benar. Hal itu diungkapkan Mario Andreansyah, SH.,MH., CM., yang di dampingi Wayan Saka, SH.,MH., Rahmat Alam, SH.,MH., dan Ahmad Syafrudin, SH., selaku Penasihat Hukum AM.
Melalui Press Rilisnya, Selasa (8/3/2022), Mario Andreansyah yang juga dewan pembina Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) mengatakan Kliennya bukanlah sindikat Mafia Tanah. Tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar karena Kliennya membeli tanah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut dari pemilik yang sah, dan proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan dihadapan PPAT selaku pejabat yang berwenang dalam hal jual beli tanah, sehingga telah jelas bahwa AM adalah Pembeli yang bertikad baik.
"Pada kesempatan ini kami ingin mengklarifikasi dan meluruskan terkait pemberitaan di banyak media online yang menyebutkan bahwa Klien kami AM adalah oknum Jaksa yang terlibat sindikat Mafia Tanah di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan seluas 10 Hektar," ujarnya.
Menurut Mario, proses penerbitan enam SHM atas nama AM tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses pengajuannya juga telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Sebelum diterbitkannya SHM tersebut, telah dilakukan pengukuran secara resmi oleh pejabat BPN Lampung Selatan dan disaksikan oleh warga setempat serta diketahui oleh Pamong Desa setempat, serta telah membayar BPHTB, PBB, dan sebagainya sehingga seluruh proses/prosedur dalam penerbitan SHM tersebut telah terpenuhi.
"Dengan diikutinya seluruh prosedur dari awal jual beli dan proses pengajuan SHM tersebut, maka keenam SHM milik Klien kami sah dan resmi, tidak ada yang direkayasa serta tidak ada yang dipalsukan," terang Mario.
Untuk itu, Sambung Mario, jika ada pihak-pihak yang keberatan atas diterbitkannya enam SHM milik AM, pihaknya mempersilahkan dilakukan upaya hukum.
"Silahkan diuji di Pengadilan, jangan hanya beropini yang tidak berdasar. Untuk diketahui bahwa setelah keenam SHM milik Klien Kami tersebut terbit, Klien Kami langsung memberitahukan kepada Kades setempat dan pada warga yang menempati tanah milik Klien kami, serta tidak berselang lama kami kamu juga melakukan pemasangan plang ditanah tersebut. Setelah lebih dari satu setengah tahun setelah SHM terbit, hingga saat ini tidak ada pihak yang keberatan atau menggugat SHM milik Klien kami ke Pengadilan. Itu berarti bahwa warga yang menempati tanah milik Klien kami tersebut menyadari tanah yang mereka tempati tersebut adalah milik AM," ucapnya.
Sambung Mario, setelah Kades setempat mengetahui tanah seluas 10 Hektar berdasarkan keenam SHM yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah milik AM, Kades setempat langsung membatalkan Sporadik yang dibuatnya untuk oknum warga yang menempati tanah tersebut. Dan perlu dipahami bahwa tanah milik Kliennya yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari itu bukanlah tanah Kawasan/Register, dan Desa tersebut sudah definitif sejak tahun 2012.
"Dengan banyaknya pemberitaan di Media yang menyudutkan AM dan menuduh sebagai Mafia Tanah, tentu hal tersebut sangat merugikan Klien kami dan sangat mencemarkan nama baik serta menyerang kehormatan profesi AM selaku Jaksa," tegasnya.
Diketahui, AM bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/273/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2022. Serta untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya yang telah ditempati atau diserobot oleh Oknum warga tersebut AM juga melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 05 Maret 2022.
"Karena permasalahan ini sudah kami laporkan pada Polda Lampung, maka selajutnya kita serahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk ditangani dan diproses, agar terungkapnya kebenaran sehingga permasalahan ini cepat menemui titik terang. Kemudian untuk rekan-rekan media, mohon kiranya ketika ada pemberitaan yang ditujukan kepada seseorang atau siapapun juga baik itu perseorangan atau instansi, sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan, dicrosschek terlebih dahulu kebenarannya atau dikonfirmasi agar berita yang diterbitkan bisa benar-benar berimbang sesuai denga. Kode etik jurnalistik. (Red)