Advertisement
Tulang Bawang - Sangat miris sekali, Bendera merah putih yang berada di depan Balai kampung Trimukti Jaya Kecamatan Banjar Agung Tulang Bawang menjadi perhatian dari masyarakat karena sudah robek dan Kusam.
Hal tersebut juga membuat Lembaga Pemberantas Korupsi Lampung (LPKL) berupaya ingin menemui Kepala Kampung untuk mempertanyakan kenapa Bendera Merah Putih robek dan kusam masih dipasang.
Saat LPKL bertanya kepada salah satu aparatur kampung, dirinya menjelaskan bahwa kepala kampung sedang tidak ada di balai Tiyuh. Ridwan selaku carik kampung tersebut mengakui kesalahannya pihaknya atas insiden adanya Bendera merah putih yang robek dan kusam berkibar di depan kantornya.
LPKL sangat menyayangkan tindakan Iwan Suwarno selaku Kepala kampung Trimukti Jaya dengan adanya Bendera robek dan kusam yang masih berkibar di kantor kampung tersebut. Dimana kita ketahui bahwa sang saka Merah Putih salah satu lambang negara kita.
Tertuang dalam UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dalam bab XV, bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia, yang terdapat pada lambang negara yaitu Bendera Merah Putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam akan dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut dibuat. Hal itu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menghormati nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Namun tidak dengan kepala kampung Trimuti Jaya beserta aparaturnya yang dengan sengaja membiarkan bendera merah putih berkibar dengan robek dan kusam di kantor balai kampung. Mungkin kepala kampung sengaja atau mungkin sang kepala tiyuh tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek, lusuh dan pudar.
(Holidi/tim)