KONKRIT NEWS
Jumat, Maret 25, 2022, 18:32 WIB
Last Updated 2022-03-25T11:32:56Z
Bandar Lampung

Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Pengelolaan BDP Menjelang Pemilu 2024

Advertisement

Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung (25/3), kegiatan ini dilakukan menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024. 

Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan serentak Tahun 2024 dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Kota Bandar Lampung perlu diatur detail pengelolaannya hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu. 

“Sesuai dengan Perbawaslu, kami telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal” jelas Yahnu. 

Hadir sebagi pengarah dalam kegiatan tersebut Erwin Prima Rinaldo sebagai Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung yang menjelaskan terkait Peran Sekretariat dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024. 

"Bawaslu Kota Bandar Lampung harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dalam hal ini sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik," Jelas Erwin. 

Yahnu berharap dengan adanya rapat ini dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam pengelolaan BDP, karena jika penyimpanan barang dugaan pelanggaran tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak yang negatif. Salah satunya terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi Pengawas Pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan, pungkasnya. (Rls/KN)