Advertisement
Lampung Timur - DPC AJOI Lampung Timur mengadakan rapat pendapat tentang hukum bagi wartawan yang tergabung di organisasi AJOI. Hal ini di sampaikan oleh penasehat hukum DPC AJOI Andri, saat rapat terbatas dengan anggota di kantor AJOI. Jl lintas Timur, kecamatan Sukadana. Selasa (15/3/22)
Matari hukum yang di sampaikan Andri, Pada hakikatnya hukum merupakan pagar pembatas kejahatan terhadap manusia, agar kehidupan manusia aman dan damai dalam kehidupan kita sehari hari.
Selain itu, hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup manusia. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum.
Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah. Hal tersebut dikarenakan, hukum meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Maka dari itu hukum adalah sistem aturan yang dikembangkan masyarakat atau pemerintah untuk menangani kejahatan, perjanjian bisnis, dan hubungan sosial.
Dalam hukum, terdapat beberapa unsur yang perlu diketahui seperti saat ini kita bersama organisasi pers AJOI Analisis jurnalis online Indonesia yang mana dalam undang undang pers di situ kita harus bisa memahami tentang kebebasan pers.
Maksud dan tujuan kebebasan pers dalam penyiaran berita harus bisa memahami terjadinya sebuah peristiwa berdasarkan narasumber)
Dalam satu contoh pemberitaan akurat dan berimbang dalam peristiwa kecelakaan atau gempa bumi ,Kita harus tau kejadian kapan dimana jam perapa siapa namanya,ucap Andri di hadapan anggota AJOI saat memberi materi.
Lebih lanjut, Andri dalam undang undang kebebasan pers terkait berita kasus juga tak luput dari narasumber. A B dan C. berdasarkan narasumber A B dan C.Baru di kemas sebuah berita. dan jangan sekali kali membagi rilisan berita kasus sebelum jadi berita .Artinya rilisan itu belum menjadi berita bisa terkena undang undang ET," tutur Andri.
Maka dari itu, inilah gunanya kita rapat dengan organisasi pers yang tergabung di AJOI untuk saling memberi wawasan dengan kawan kawan supaya tidak terjerat dengan hukum.
Selain unsur, dalam hukum juga telah diatur mengenai tugas pokok pers serta pengelolaan berita berdasarkan undang undang dalam penulisan pemberitaan pun mudah di cermat oleh pembaca berbahasa Indonesia.
Untuk itu di sampaikan dari ketua AJOI Lampung timur A.Hamami dirinya ucap terima kasih atas materi hukum yang di sampaikan oleh penasehat hukum AJOI Bang Andri.
Mudah mudahan materi hukum yang di sampaikan oleh Bang Andri menjadi ilmu wawasan bagi kita semua terkait jeratan hukum.
"Dan kami menghimbau dari kawan kawan agar dalam pekerja pers dalam pengemasan berita harus bisa memahami,walopun kita di lindungi oleh undang undang pers," tutupnya.(A.HAM/KN)