KONKRIT NEWS
Sabtu, Februari 12, 2022, 22:43 WIB
Last Updated 2022-03-10T15:48:05Z
DPRD Lampung

Sosperda, Aan Ingatkan Rembug Desa Merupakan Budaya Bermasyarakat

Advertisement

Lampung - Sekretaris Komisi II DPRD Lampung, Sahlan Syukur ingatkan bahwa Rembug Desa merupakan budaya bermasyarakat. Hal tersebut disampaikan dihadapan masyarakat Desa Mulyosari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, melalui kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Sabtu (12/02/2022).

“Saya sangat berterimakasih bisa hadir di hadapan masyarakat, sekaligus saudara saya di Desa Mulyosari. Ini sangat luar biasa, saya disambut dengan baik,” kata Sahlan Syukur.

Menurutnya, dalam kegiatan yang digelar. Pihaknya perlu menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok dan kewenangan sebagai anggota DPRD, yaitu membuat aturan dalam hal ini Perda. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat sudah menjadi kewajiban untuk menyampaikan secara langsung kepada masyarakat, tentang aturan – aturan yang di buat. Dan salah satunya Perda Rembug Pekon. 

“Jadi, saya tegaskan dan mengingatkan bahwa Rembug Desa merupakan budaya kita untuk bermasyarakat. Oleh karena itu, saya minat ikuti kegiatan sosialisasi dengan baik, dan implementasikan di kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Aturan Perda yang dibuat, tambah Bang Aan sapaan akrabnya. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, dikemudian hari tidak adalagi konflik, antar suku, ras, agama dan budaya.

“Saya hadir ditengah masyarakat, mengharapkan kedepan masyarakat bisa lebih mengedapankan musyawarah untuk dalam menangani sebuah konflik,” tegas Bang Aan.

Selain itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung tersebut menghimbau di situasi pandemi yang sedang melanda negara Indonesia. Seluruh masyarakat untuk mentaati Prokes yang sudah ditentukan. “Prokes tetap dijalankan, dan jaga kondisi fisik,” tegasnya. (*)