KONKRIT NEWS
Selasa, Februari 22, 2022, 16:52 WIB
Last Updated 2022-02-22T09:52:33Z
Hukum dan KriminalMesuji

Satreskrim Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Anak Dibawah Umur

Advertisement

 


MESUJI - Jajaran Satreskrim Polres Mesuji menangkap dua pelaku tindak pidana pemerasan dan melakukan tindak pidana terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo didampingi Kasatreskrim Iptu. Fajrian Rizki mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/64/2022/SPKT/RESORT MESUJI/POLDA LAMPUNG/TANGGAL 19 FEBRUARI 2022.

"Tersangka R (31) melakukan tindak pidana terhadap anak dibawah umur disalah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," kata AKBP. Yuli Haryudo di Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari di salah satu pondok pesantren dan pelaku mengiming - imingi korban dengan meminjamkan handphone, kemudian memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya tersebut. 

"Setelah melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun" terang Kapolres

Kasus ini terungkap, kata Kapolres, setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Kemudian orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan medis oleh dokter menyatakan korban mengalami kesakitan di bagian kelamin. 

"Unit PPA Polres Mesuji saat ini sedang melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman 12 Tahun penjara," jelasnya

Kemudian, kata Kapolres, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang di lakukan oleh seorang pria berinisial AD warga Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. 

Penangkapan pelaku pemerasan ini, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/11/2022/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG Tanggal 18 Februari 2022 Terkait tindak pidana pemerasan atau perbuatan  tidak menyenangkan sebagaimana pasal 368 atau pasal 335 KUHP.

"Pelaku AD dalam menjalankan aksi pemerasan ini selalu menunjukan senjata replika jenis Air Softgun berwarna hitam dan lencana bertuliskan BNN," kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku pemerasan ini berkat adanya laporan oleh beberapa pemilik warung cafe yang selalu didatangi pelaku dengan cara meminta sejumlah uang dan mengancam akan menutup warung cafe tersebut.

"Pelaku AD ini mengaku berprofesi sebagai anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan anggota LSM BNM (Berantas Narkotika Maksiat)," ungkapnya. (Rls/KN)