Advertisement
Tanggamus - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) merupakan induk organisasi olahraga yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang No 3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang mengatur tentang kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia dari tingkat Nasional sampai pada tingkat Kabupten/Kota. Sudah sepatutnya semua pelaku olahraga tidak terkecuali yang berkecimpung dalam kepengurusan KONI wajib mematuhi undang – undang SKN tersebut.
Merujuk pemberitaan media online beberapa hari terakhir bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Kabupaten Tangamus akan digelar pada tanggal 8 februari 2022, dalam gelaran musorkab tersebut akan diadakan pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Tanggamus, juga diberitakan bahwa ada pejabat publik yang telah mendaftar dan telah mengisi formulir pendaftaran pencalonan ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus yang oleh panitia melalui sekretaris panitia tim penjaringan ketua KONI menerangkan, bahwa berkas formulir atas nama Dewi Handajani dinyatakan lengkap selanjutnya diberikan tanda terima dan layak untuk mengikuti pemilihan dalam musorkab Kabupaten Tanggamus pada tanggal 08 Februari 2022.
Munculnya nama pejabat publik Dewi Handajani Bupati Kabupaten Tanggamus yang telah mendaftarkan diri maju sebagai calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus menimbulkan pertanyaan sekaligus mengundang kegelisahan publik terlebih bagi kalangan pemuda yang peduli terhadap kemajuan olah raga di bumi begawi jejama ini.
Melalui diskusi Forum Aktivis Mulang Pekon, dengan tema “Telaah Kritis Undang-Undang SKN dan Mendorong Kejayaan Olahraga di Bumi Begawi Jejama”. Diskusi yang dimoderatori oleh Syolahuddin Magad inisator aktivis mulang pekon ini berlansung di kantor hukum DPD APSI Kabupaten Tanggamus yang beralamat Jl. Gisting Atas kecamatan Gisting.
Dalam forum diskusi tampil sebagai narasumber utama Dedi saputra,S.H.I Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Tanggamus, dalam pemaparannya ketua DPC APSI Tanggamus menyampaikan bahwa “pereseden buruk bagi dunia olahraga di Tanggamus bila pelaksanaan musorkab KONI Tanggamus mengangkangi undang-undang, merujuk pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005 pasal 40. “Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Artinya dalam pasal ini jelas adanya larangan pejabat publik dan pejabat struktural terlibat aktif dalam kepengurusan KONI, apa lagi menjabat sebagai ketua umum. Lanjutnya, dalam pasal 40 UU SKN ini tetap memiliki kekuatan mengikat secara hukum seperti kedudukan pasal pasal lainnya, meskipun telah dilakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali, bisa kita lihat dalam putusan MK Nomor 19 PUU-XII/2014 dan putusan MK No.27/PUU-V/2007, ungkap advokad muda Tanggamus itu.
Ditempat yang sama, sebagai penanggap diskusi Wedi Yansyah selaku Ketua Bidang Kajian Data dan Informasi Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tanggamus menuturkan, Undang-undang SKN itu sifatnya mengikat, oleh sebab itu sangat disayangkan bila panitia penjaringaan dan calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik tidak memahami regulasi. Wedi mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sangat jelas pada pasal 56 : ayat 3, dimana Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi Negara atau pemerintah , antara lain jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintah daerah nondepartemen. Selain dalam ayat 3 juga diatur dalam Ayat 4 dimana pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota /Wakil Walikota, anggota DPR-RI, DPRD hakim agung, anggota komisi yudisial Kapolri dan panglima TNI. Artinya disini sangat jelas dan tegas bahwa larangan keterlibatan pejabat publik atau pejabat struktural dalam kepengurusan KONI, jika ada pejabat publik yang ingin menjabat Ketua KONI maka dia harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan publiknya, tinggal pilih saja mau jadi ketua KONI atau tetap pejabat publik. Tegas Wedi Yansyah yang juga mantan Bendahara Umum HMI Cabang Bandar lampung.
Senada diucapkan oleh Hendra Hadi Putra, saya sebagai bagian dari masyrakat Tanggamus tentu menaruh harpan agar dunia olahraga di Tanggamus ini Berjaya dan maju, namun disamping itu jangan pula perhelatan Musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini menabrak aturan yang ada, dan juga Calon Ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus yang sudah mendaftarkan diri dalam hal ini Bupati Tanggamus sebagai tokoh publik harus jadi teladan bagi kami sebagai rakyatnya untuk taat aturan. Jika masih melibatkan pejabat publik dalam kepengurusan KONI, tentu hasil musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini melanggar undang-undang dan cacat hukum, pada prinsipnya kami akan kawal terus proses Musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini, tutup Wakil Ketua DPC Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) kabupaten Tanggamus. (Rls/KN)