Advertisement
Tulang Bawang Barat - Sangat miris sekali, Bendera merah putih yang berada di depan Balai Tiyuh Pagar Buana, menjadi perhatian dari pihak LSM karena sudah robek-robek.
Hal tersebut membuat pihak LSM berupaya ingin menemui Kepala Tiyuh untuk mempertanyakan kenapa Bendera Merah Putih robek masih dipasang.
Saat ditanya kepada salah satu aparatur tiyuh dirinya menjelaskan bahwa kepala Tiyuh sedang tidak ada di balai Tiyuh, ungkapnya.
TIM Amat sangat menyayangkan sekali kepada Supandi selaku Kepala Tiyuh Pagar Buana dengan adanya Bendera robek dan kusam yang masih berkibar di kantor Tiyuh tersebut. Dimana kita ketahui bahwa sang saka Merah Putih salah satu lambang negara kita.
Tertuang dalam UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dalam bab XV, bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia, yang terdapat pada lambang negara yaitu Bendera Merah Putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam akan dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut dibuat. Hal itu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menghormati nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Namun tidak dengan kepala tiyuh pagar buana beserta aparatur tiyuh yang dengan sengaja membiarkan bendera merah putih berkibar dengan robek dan kusam di kantor balai tiyuh.
mungkin kepala tiyuh sengaja atau mungkin sang kepala tiyuh tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek, lusuh dan pudar. Bukankah kepala Tiyuh beserta aparatur di gaji oleh uang rakyat dan harus siap mengabdikan kepada masyarakat.
Sangat di sayangkan sikap aparatur tiyuh kepada awak media yang terlalu acuh tak acuh namun itulah adanya
(Holidi/TIM)