Advertisement
Lampung - Lakalantas beberapa waktu lalu yang terjadi di desa Banjar Manis, kecamatan Cukuh Bapak, kabupaten Tanggamus yang mengakibatkan hilangnya satu korban jiwa warga setempat, terus menuai kritik dan pertanyaan dari pihak korban soal pertanggungjawaban pengemudi mobil Dum Truck COLTDIESEL bernopol BE 8365 UP dari Perusahaan Top Centra.
Pasalnya, sampai saat ini keluarga korban melalui Kantor Hukum Endy Mardeny, S.H.,M.H dan Partner mengatakan belum ada itikad baik tanggungjawab dari (HY) supir ataupun perusahaan tersebut. Bahkan pelaku lakalantas yang merenggut satu korban jiwa itu masih bisa berkeliaran bebas dengan status yang belum jelas dari pihak kepolisian setempat.
Qistosi, S.H.,CM sebagai salah satu Kuasa Hukum korban menilai prihal penanganan kasus lakalantas itu sangat lambat yang dilakukan oleh unit lakalantas Polres Tanggamus. Karena menurutnya, terhitung sejak 23 Desember 2021 sampai saat ini masih dalam tahapan Lidik, yang seharusnya proses tersebut sudah menetapkan status yang jelas bagi pelaku atau supir.
"Kami selaku kuasa hukum meminta agar institusi terkait, dapat mempercepat dan profesional menangani kasus ini. Jangan sampai timbul asumsi miring dari masyarakat yang mempertanyakan perkara itu karena tak kunjung selesai," ujar Qistosi Rabu (2/2/2022).
Sambung Qistosi, selain soal Lakalantas, ada satu perkara lainnya dalam peristiwa tersebut yang mana telah terjadi kesalahpahaman dilakukan oleh Paman korban terhadap Kanit Intel Cukuh Balak.
"Kesalahpahaman itu adalah reaksi Paman korban yang memukul Kanit Intel karena disangka sebagai supir yang mengakibatkan keponakannya meninggal, itupun hanya sekali," katanya.
Namun, kesalahpahaman tersebut dengan sangat cepatnya berbuntut status tersangka bagi Paman korban. Sedangkan Kausalitas dari perkara itu sampai saat ini ujungnya masih tidak jelas.
Endy Mardeny, S.H.,M.H & Qistosi,S.H.,CM |
"Reaksi yang dilakukan Paman korban itu kan butut dari peristiwa Lakalantas. Menurut saya, sangat manusiawi seorang Paman emosi ketika melihat keponakannya meninggal ditempat karena tertabrak mobil," terang Qistosi yang juga Kepala Biro Hukum dan Ham Karang Taruna Provinsi Lampung.
Sambung dia, seharusnya pihak kepolisian juga bisa bertindak cepat terhadap peristiwa inti dari kasus itu. Yang mana saat ini pihak keluarga korban terus mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari kasus itu dan apa pertanggungjawaban serta hukuman bagi supir atau pihak perusahaan.
"Kami sangat berharap, pihak kepolisian setempat agar bisa bersikap Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan sesuai dengan apa yang sudah menjadi himbawan dari Kapolri," pungkas Qistosi.
Terpisah, Kuswanto, Kanit Lantas Polres Tanggamus saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut mengatakan saat ini statusnya masih dalam tahapan penyelidikan.
"Hari ini, baru saja kami memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan," ucap Kuswanto melalui sambungan teleponnya, (2/2/2022).
Sambung dia, setelah pemanggilan itu, nantinya kami akan melakukan rekonstruksi peristiwa Lakalantas tersebut.
"Terkait sanki atau hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku, kami belum bisa mengatakan karena ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya. (Red/KN)