Advertisement
Kita sekarang hidup di Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia apapun Organisasinya Harus Taat terhadap Undang - Undang yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kita Mulai Bahas Undang - Undang No 3 Tahun 2005 di Pasal Satu Ayat 2 Yang isinya adalah Keolahragaan Nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Dari segi Pancasila sila ke 4 Yaitu "Kerakyatan Yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan"
Bagaimana Mungkin melakukan Permusyawaratan Tanpa Hikmat Dan Kebijaksanaan, sedangkan Hikmat Itu Mempunyai Arti suatu pengertian dan pemahaman yang mendalam mengenai suatu kejadian dan situasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Arti Dari Kata Hikmat adalah Kebijakan dan Kearifan, Sedangkan Kebijaksanaan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai Arti Kepandaian Menggunakan Akal Budinya,
jika Memang Musyawarah itu Terjadi Tanpa Hikmat dan Kebijaksanaan maka Rusaklah Hasil Dari Musyawarah Tersebut?
2. Undang - Undang No 3 Tahun 2005 menjelaskan bahwa:
1. Pasal 38 (1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga kabupaten/kota. (2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan bersifat mandiri. (3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu Pemerintah kabupaten/kota sebagai penangungjawab yang di bantu oleh komite, dalam artian bahwa rangkap jabatan sebagai pejabat public sekaligus sebagai ketua komite sangat memungkinkan akan menimbulkan kerancuan dalam pengembangan organisasi profesional dalam bidang olahraga. Penentu kebijakan dan pelaksana kebijakan tentu hal sangat berbeda. Pejabat public adalah penentu kebijakan, sedangkan komite adalah pelaksana kebijakan.
2. pasal 40 sudah sangat jelas Mengatakan Bahwa Komite Olahraga Nasional, provinsi dan Kabupaten Bersifat Mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan Jabatan struktural dan jabatan Publik, Pertanyaannya apakah di sebut mandiri jika pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Tanggamus di laksanakan di Kantor DISPORA Kabupaten Tanggamus sedangkan DISPORA adalah Jabatan Struktural dan di Penjelasan Pasal 40 Mandari adalah Bebas Dari Pengaruh dan Intervensi dari Pihak Manapun untuk Menjaga Netralitas dan Menjamin Keprofesionalan keolahragaan.
sebutkan Undang - Undang yang Mengatur Secara Tegas Bahwa Pejabat Publik di Perbolehkan Untuk Mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI?
Statement pejabat public yang menyatakan bahwa” sekalipun dilaksanakan di bawah pohon, yang penting esiensinya rapat itu terlaksana” menunjukan ketidakseriusan dalam hal pengembangan secara professional.
Dalam hal mempermasalahkan ketua sebelumnya kenapa tidak dipermasalahkan merupakan pemikiran yang mundur, karena masyarakat telah melihat itu sebagai sebuah hal yang dianggap melanggar aturan, maka dalam kesempatan ini kami selaku masyarakat tentu memiliki tanggungjawab untuk mengingatkan terhadap kesalahan yang sudah lalu dan tidak ingin kesalahan itu terulang kembali.
Kami Meminta Kepada Dewi Handajani Bupati Tanggamus Untuk tetap Fokus Memimpin Kabupaten Tanggamus dan Menjadi Contoh Bagi segenap Masyarakat dalam Mentaati Hukum dan tidak Meneruskan Menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Tanggamus dan jika masih Bertahan maka kami akan tetap Membawa permasalahan Ini kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Pusat.
Semoga Tanggamus Semakin Maju dan Sejahtera. (RLS/KN)