Advertisement
Tanggamus - Dengan digelarnya MUSORKAB KONI Tanggamus dan terpilihnya Bupati Dewi handayani secara Aklamasi, berarti Bupati Tanggamus dengan sendirinya sudah ikut serta mendukung perbuatan melawan hukum, melanggar undang undang SKN Nomor 3 tahun 2005, ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan kepenegak hukum dan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) Ungkap Dedi Saputra, Selasa (8/2) di kantor hukum DPC APSI Tanggamus.
Lanjut Dedi, menurut hemat saya dalam undang undang sistem keolahragaan nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40 sudah jelas bahwa pejabat publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apa lagi menjabat ketua umum KONI, sekalipun UU SKN ini sudah pernah diajukan permohonan uji materil ke MK atas UU SKN terhadap rangkap jabatan namun di Tolak oleh MK, Jadi memang sudah final bahwa Bupati dengan jabatan publiknya tidak boleh merangkap sebagai ketua KONI, hal ini gunanya untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
Dedi menambahkan, bahwa pejabat publik yang dimaksud bisa kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 "Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR. artinya disini kan jelas, bahwa Bupati Tanggamus itu pejabat publik karena beliau itu hasil pemilihan rakyat, Tegas Dedi Pengacara muda Tanggamus.
Ditempat yang sama wakil ketua PPI Tanggamus Hendra Hadi. P, menyayangkan atas tindakan panitia MUSORKAB KONI Tanggamus yang tidak mengindahkan regulasi yang ada, sebelum digelarnya MUSORKAB KONI Tanggamus kami sudah mewanti-wanti agar proses MUSORKAB itu jangan menabrak aturan, melalui diskusi forum Aktivis Mulang Pekon kami sudah sampaikan terkait undang undang sistem keolahragaan, namun sepertinya panitia MUSORKAB KONI tidak mengindahkan regulasi itu, sehingga meloloskan berkas Bupati Tanggamus sebagai calon ketua umum KONI dan berakhir terpilih secara aklamasi, ujar Hendra,
Lanjutnya, Panitia MUSORKAB KONI Tanggamus itu kan orang orang yang mengerti hukum dan faham Undang-undang, apa lagi seorang Bupati.
“Kalau orang yang mengerti hukum melanggar hukum, berarti kami harus melakukan mosi tidak percaya ke KONI Tanggamus dan membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) melalui Lawyer APSI Tanggamus," ujar nya.
Wediansyah bagian dari aktivis Mulang pekon saat dikonfirmasi oleh awak media, menyikapi terkait larangan pejabat publik merangkap jabatan ketua umum KONI itu sudah kita sampaikan hasil diskusi beberapa hari yang lalu, bahwa ada undang-undang yang mengatur itu, dalam waktu dekat kita akan adakan forum diskusi jilid II untuk membedah UU SKN ini khususnya pasal 40-41 dan PP 16 2017 dengan mengahadirkan akademisi yang kompeten dibidang hukum, tentu juga bupati tanggamus, ketua-ketua cabang olahraga yang masuk anggota KONI Kabupaten Tanggamus dan panitia Musorkab kemarin, kita lagi buat konsepnya ini, harapannya yang kami undang nanti hadir semua ungkap Wedi. (Rls/KN)