KONKRIT NEWS
Sabtu, Februari 12, 2022, 13:57 WIB
Last Updated 2022-02-12T06:57:13Z
Tulang Bawang Barat

Diduga Dana BUMT di Tiyuh Margo Mulyo Tidak Terealisasi

Advertisement

 

Indra Sekretaris Tiyuh saat diwawancarai

Tulang Bawang Barat  - BUMT yang berada di tiyuh Margo Mulyo, kecamatan Batu Putih, kabupaten Tulang Bawang Barat diduga tidak jelas realisasinya kemana. 

Pasal nya saat didatangi pada hari Kamis (27-1-2022), balai tiyuh Margo Mulyo, ditempat tersebut bertemu dengan Indra menjabat sebagai sekretaris Tiyuh, Indra mengatakan bahwa dana BUMT ada sebesar Rp 67.000.000,-

"Dana tersebut mulanya dibuatkan untuk usaha kolam ikan, tapi kolam ikan tersebut hancur dan tidak berkembang karena alasan kolamnya jebol gara-gara hujan. Lalu usaha tersebut di bekukan dan anggaran tersebut sebesar Rp 67.000.000,- di pegang oleh Kepala tiyuh," ujarnya. 

Indra juga menuturkan bahwa Sugianto/Kepala tiyuh mengatakan kepada dirinya, jika dana tersebut diperlukan dikemudian hari maka Sugianto siap untuk mengembalika dana tersebut.

Saat TIM hendak mengunjungi lapangan untuk bertemu dengan ketua BUMT dan BPT,  Indra terkesan menghalang-halangi "Tunggu bapak Kepalo pulang aja,  sekarang pak Kepalo masih berobat di Jakarta, karena ketua BUMT dan BPT tidak tahu apa-apa," katanya. 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022, TIM turun kelapangan dan konfirmasi kepada Turut selaku ketua BPT berdasarkan keterangannya Turut tidak tahu sama sekali. 

"Saya selaku BPT dari tahun 2019 tidak tahu tentang BUMT dan siapa ketuanya juga saya tidak tahu, karena laporan Ahir tahun saya tidak pernah menerima laporan dari ketua BUMT nya, jadi saya selaku BPT tidak tahu tentang dana BUMT tersebut dimana dan berapa jumlah nya," ucap ketua BPT Turut

Menurut aturan tentang Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) yang berhak untuk mengelola BUMT itu adalah BUMT itu sendiri, karena BUMT di anggarkan dari Dana Desa (DD)  untuk perkembangan usaha di dalam desa tersebut, dalam hal ini pengelola BUMT terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara dan yang mengawasi adalah BPT. Kalau kepala Tiyuh hanya mengetahui saja bukan ikut dalam pengolahan usaha BUMT tersebut.

Dari hasil keterangan sekretaris Tiyuh Indra dan ketua BPT, bisa kita simpulkan bahwa cara pengelolaan dana BUMT tiyuh Margo Mulyo sudah menyalahi aturan yang berlaku  dari pemerintah.

Dari keterangan tersebut diharapkan kepada instansi dinas terkait dan (APH) Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki permasalahan BUMT yang ada di tiyuh Margo Mulyo, karena menurut aturan pemerintah dana tersebut harus di kelola dan di kembangkan demi meningkatkan kesejahteraan masyrakat tiyuh itu sendiri. (Riki/TIM)