Advertisement
BANDAR LAMPUNG -- Advokat Bela Rakyat (ABR) turut angkat bicara terkait adanya dugaan tempat pemotongan Babi di Jl. Pulau Seram LK III dan Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim Bandar Lampung yang diduga tidak mengantongi izin.
Ketua ABR Mulyadi Yansyah, meminta agar permasalahan tersebut segera diatasi. Menurutnya sangat disayangkan adanya kandang atau tempat pemotongan Babi yang berdiri di tengah pemukiman warga apalagi limbahnya dibuang ke sungai dan hal itu luput dari pengawasan pemerintah setempat.
"Ini persoalan yang serius, karena limbah yang langsung dibuang ke sungai apalagi tanpa melalui proses pengolahan limbah yang benar, pastinya akan mencemari lingkungan dan berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat disekitarnya. Hal itu harus ditindak tegas bila perlu pemilik kandang atau pemotongan Babi tersebut dipidanakan sesuai ketentuan undang undang, agar menimbulkan efek jera," kata Mulyadi saat diwawancarai, Jum'at (25/2) dikantor ABR Provinsi Lampung.
Sementara itu, Eri Apriadi praktisi hukum dari ABR Provinsi Lampung juga menjelaskan pencemaran lingkungan limbah ternak sebenarnya telah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup terkait penegakan hukum dampak pencemaran lingkungan yang terjadi.
"Penegakan hukum tersebut telah diatur dalam Pasal 60 jo Pasal 104 UUPPLH yaitu Pasal 60 yang berbunyi 'Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin'. Pasal 104: 'Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah," terangnya.
Selain pidana karena pembuangan limbah, sambung dia, ada beberapa pidana lain juga yang bisa dikenakan kepada pemilik kandang atau tempat pemotongan Babi tersebut.
"Pencemaran lingkungan ini kejahatan luar biasa karena menimbulkan efek negatif bagi lingkungan, jadi untuk menimbulkan efek jera, jangan hanya sanksi administratif yang dikenakan pada pelakunya tapi harusnya memang dipidanakan agar tidak terulang kembali," tegas dia.
Terpisah, Ferdian selaku koordinator presedium Koalisi Masyarakat Lampung Menggugat (KALAM) saat ditemui dikantornya memberikan keterangan saat timnya investigasi ke kandang Babi tersebut memang menduga bahwa kandang tersebut adalah peternakan dan Rumah pemotongan hewan karena sangat besar areanya dan juga banyaknya jumlah Babi yang terlihat.
"Kalau seperti itu harus ada izin dan ada retribusinya ke Pemkot sesuai dengan Perwali Bandar Lampung nomor 87 tahun 2011 tentang tata cara pemungutan retribusi rumah potong hewan dan diatur pula perizinannya sesuai dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 27 Tahun 2020," ucapnya.
Menurutnya, tempat tersebut sudah beroperasi lama ditengah kota Bandar Lampung dan belum mengantongi izin, baik itu izin lingkungan, izin dinas peternakan dan izin lain-lainnya.
"Kami juga menemukan bukti hasil investigasi ketika berkunjung terkait surat izin yang telah kadaluarsa pada tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan kota Bandar Lampung," ungkap Ferdian.
Sambung Ferdian, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada pemilik guna kejelasan terkait izin dan pembuangan limbahnya. (Putra/KN)