KONKRIT NEWS
Selasa, Februari 22, 2022, 14:44 WIB
Last Updated 2022-02-22T07:44:19Z
Hukum dan Kriminal

ABR Kecam Pelaku Penganiayaan Ketua KNPI

Advertisement

 



Bandar Lampung - Advokat Bela Rakyat (ABR) Provinsi Lampung melalui ketua umumnya Mulyadi yansyah, S.H.,CM., mengecam keras tindakan penganiayaan yang dialami Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). 

"Kami Advokat Bela Rakyat (ABR) yang berhimpun di Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) mendorong aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, agar jangan sampai terulang kepada masyarakat lainnya," ujar Mulyadi disela kesibukanny, Selasa (22/2/2022).

Diketahui, pemukulan yang dialami Haris Pratama  terjadi di pelataran parkir rumah makan Garuda, Cikini, sekitar pukul 14.10 WIB.

Peristiwa bermula ketika Haris tiba dilokasi dan turun dari mobil langsung dipukul beberapa orang tidak dikenal menggunakan batu dan benda tumpul lainnya. Diduga haris telah dibuntuti sejak dari rumah, setelah melakukan pemukulan para pelaku kabur menggunakan sepeda motor. 

Ditempat terpisah Eri Apriadi, S.H. praktisi hukum dari YLHBR ketika dimintai pendapat terkait peristiwa itu menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh ketua KNPI merupakan tindak pidana penganiayaan. Advokat yang juga aktif sebagai pengurus di biro Hukum dan HAM Karang Taruna Provinsi Lampung ini juga mengatakan bahwa klasifikasi tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Bab XX Pasal 351 -358 KUHP. Delik penganiayaan termasuk suatu kejahatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang.

"Apalagi jika peristiwa penganiayaan tindak pidana direncanakan terlebih dahulu, maka ancaman pidana akan lebih berat lagi, terhadap tindak pidana tersebut juga diatur dalam pasal 353 KUHP, jika unsur adanya rencana untuk melakukan tindak pidana penganiayaan terpenuhi maka diancam pidana penjara," ucapnya. 

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Atas dasar itu, ABR mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini dan menjerat para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku secara transparan, agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. (Red)