Advertisement
Lampung - Kejati Lampung periksa lima saksi terkait dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran hibah dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp29 miliar, Senin (24/1/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, lima orang itu diperiksa terkait tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020, Senin (24/1/2022).
I Made Agus Putra mengungkapkan, kelima orang saksi yang diperiksa itu mereka diantaranya adalah BD (Budi Darmawan) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019, MN (Minhairin) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.
Kemudian, HL (Hanibal) selaku Wakil Ketua Umum I KONI Lampung, HW (Herlina Warganegara) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung.
Terakhir, FR (Fahrizal Darminto) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekprov Lampung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," kata Made.
Gunanya, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. (Red)