KONKRIT NEWS
Senin, Januari 24, 2022, 14:41 WIB
Last Updated 2022-01-24T07:45:46Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

PWI Kecam Aksi Intimidasi Satpam BPN Kepada Wartawan

Advertisement
Gambar Ilustrasi


Bandar Lampung - Aksi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Satpam BPN kota Bandar Lampung langsung menuai respon dari Juniardi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung. Wartawan senior yang akrab disapa bang Jun  tersebut mengecam aksi intimidasi dan arogansi dua Satpam Kantot BPN Kota Bandar Lampung yang melarang wartawan melakukan liputan peristiwa hingga perampasan peralatan kerja Jurnalistik, Senin (24/1/2022).


Menurutnya, aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya tindakan kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). "Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU," kata Juniardi.


Kekerasan yang dimaksud yakni dua petugas Satpam terhadap dua wartawan saat meliput sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung rampung.


"Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tetang kerja- kerja Pers. Jangan-jangan satpam itu tidak ikut pendidikan Satpam, yang notabene di bawah naungan Polri," katanya.


Sambung bang Jun, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. "Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," terangnya.


Juniardi meminta Kementerian BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandar Lampung yang kerap bermasalah. Sebab, sebagai badan publik yang melayani kepetingan publik di bidang pertanahan, BPN Kota Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman. "Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi," katanya.


Sebelumnya, dua awak media di Bandar Lampung mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Dua orang media dari Lampung Post dan Lampung TV. Senin, 24 Januari 2022.


Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 Wib, saat dua orang wartwan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.


Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman,  puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena di larang untuk meliput.


Satu orang satpam wanita itu langsung merampas  hingga handycam  milik  wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto eror. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas hanphone milik wartawan Lampung Post salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.


"Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal," ucap satpam wanita tersebut.


Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.


"Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang,"ujarnya.


Kemudian satpam pria atas nama  Haris Wahyudi mengusir  wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang di ambil sebelumnya. "Hapus -hapus itu, silahkan pergi," katanya. (Red/KN)