KONKRIT NEWS
Minggu, Januari 23, 2022, 11:11 WIB
Last Updated 2022-01-23T04:11:25Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Program PTSL di Tiyuh Sumber Jaya Diduga Jadi Ajang Pungli

Advertisement


Tulang Bawang Barat - Program SKB 3 Mentri  tentang pembuatan Sertifikat Prona, PTSL, menetapkan bahwa ketentuan biaya pembuatan Sertifikat Prona, PTSL untuk wilayah Provinsi Lampung hanya Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Undang-Undang PTSL.


Meskipun demikian masih banyak oknum yang nakal dalam pembuatan Sertifikat Prona, PTSL untuk masyarakat dengan biaya yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam aturan undang-udang yang berlaku.


Kasus seperti ini seperti tidak ada habisnya, padahal seharusnya Implementasi tentang Program PTSL dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan masing-masing wilayah yang sudah di tetapkan, tetapi masih saja ada oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.


Kali ini terkuak di Tiyuh Sumber Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga telah melakukan praktek pungli terhadap masyarakat yang membuat Sertifikat Prona, PTSL Tahun 2018 dan 2020.


Berdasarkan keterangan dari beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya, bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada LSM LPKL Provinsi Lampung  bahwa di Tiyuh Sumber Jaya telah ada Pembuatan Sertifikat Prona PTSL tahun 2018 dan 2020 dengan biaya Rp.700 000 (tujuh Ratus ribu Rupiah) per 1 (satu) buku sertifikat dan salah satu penerima uang adalah panitia prona sertifikat. 


Dedi selaku ketua LSM LPKL Provinsi Lampung mendatangi kediaman panitia Prona sertifikat PTSL untuk mengkonfirmasi tentang adanya pembuatan Sertifikat Prona tersebut namun para panitia tidak ada di kediamannya. Sabtu, (22/01/2022).


Menurut Dedi, apabila panitia PTSL setempat terbukti melakukan dugaan tindak pidana pungli, pihaknya siap untuk melaporkan kepada yang berwajib aparat penegak hukum. Kemudian diharapkan bagi dinas atau pihak terkait untuk menyelidiki tentang laporan masyarakat tentang adanya dugaan praktik pungli tersebut. (Holidi)