Advertisement
LAMPUNG SELATAN--Kasus dugaan penerbitan ijazah paket C oleh Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sari Asih Jati Mulyo, Lampung Selatan, Tijan Darorie yang sudah dilaporkan beberapa elemen kemasyarakatan ke Polres Lampung Selatan sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang berarti.
Menurut Hendriyanto Basuki, Sekretaris DPW Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Provinsi Lampung yang didampingi, Aminudin, S.P, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov Lampung sebagai pihak yang melaporkan masalah dugaan penerbitan Ijazah paket C palsu tersebut, yang ditemui Media ini, Jum'at, (07/01/2021) di Kantor FPII Prov Lampung, Jln. P. Tegal Kelurahan Waydadi, Kec. Sukarame, Bandar Lampung, laporan pengaduan mereka sudah masuk ke Polres Lampung Selatan pada 24 Agustus 2021, tapi sampai saat ini belum ada progres yang berarti.
"Sejak kita memasukkan surat laporan ke pihak Polres Lampung Selatan terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2021, belum ada tindak lanjut yang berarti. Kita sudah berkali-kali datang ke Polres Lampung Selatan, mungkin sudah empat kali untuk mempertanyakan tindak lanjutnya, tapi tidak mendapatkan penjelasan yang berarti terkait kasus yang kami adukan," jelas Aminudin.
Menurutnya, pihaknya pada hakekatnya laporan yang mereka adukan ini sebenarnya membantu kinerja penegak hukum dalam hal mengungkap dugaan indikasi tindak pidana.
Seharusnya pihak penegak hukum dapat merespon dengan cepat. Apa lagi ada instruksi Kapolri bahwa setiap laporan harus ditangai dengan cepat.
Ditambahkan Aminudin, S.P, perbuatan persekongkolan yang dilakukan Tijan Darorie selaku Kepala PKBM Sari Asih Suradiyanto selaku Perentara dan Amir Sukardi selaku pemilik ijazah sudah jelas-jelas melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Ketiganya yang diduga pelaku tersebut dapat dijerat hukum sesuai yang tertulis didalam Undang-undang tentang sistem Pendidikan.
"Sebenarnya tidak sulit bagi Polres Lampung Selatan untuk mengusut tuntas masalah yang mencederai dunia pendidikan ini, karena sebelumnya baik Tijan Darori maupun Suradiyanto sudah dipanggil pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan bertemu dengan Firman ketika itu dan mereka mengakui perbuatan mereka melakukan pemalsuan ijazah paket C untuk Amir Sukardi," ucap Hendriyanto Basuki.
Ia menambahkan, "Kita masih menunggu keseriusan Polres Lampung Selatan, tapi kalau nanti ternyata laporan kami ke Polres Lampung Selatan tidak ada kelanjutan, mungkin kami akan menarik laporan, dan kami akan melapor ke pihak Polda Lampung," tambah Hendriyanto Basuki.
Sementara, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, S.H., SIK., M.Si, yang dihubungi via WhatsApp, Sabtu, (08/01/2021) untuk mengklarifikasi terkait laporan beberapa elemen menyangkut dugaan penerbitan ijazah oleh Tijan Darorie Cs, dirinya akan menanyakan kepada pihak penyidik.
"Terima kasih, mohon waktu saya tanyakan dulu kepenyidik," ucap AKBP Edwin.
(Rls/KN)
Sumber : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan Lembaga Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Lampung.