Advertisement
Jakarta - Tuduhan dari putri kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, yang menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap ayahnya adalah pembunuhan karakter mendapatkan tanggapan dari pelbagai pihak.
Tanggapan tersebut salah satunya disampaikan oleh Syahrul Ramadhani selaku Koordinator Bidang Keuangan dan Anti-Korupsi, Penggerak Milenial Indonesia (PMI). Menurut Syahrul, tangkap tangan oleh KPK murni bertujuan untuk memutus korupsi dan tidak berhubungan dengan praktik politik.
"Ditangkapnya Wali Kota Bekasi oleh KPK murni karena faktor adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi dalam persoalan perihal penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik ataupun keterlibatan KPK dalam persoalan politik," ujar Syahrul kepada wartawan pada, Senin (10/1).
Sejalan dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri, Syahrul menegaskan bahwa KPK adalah lembaga independen yang tidak berafiliasi dengan instansi apapun, termasuk di dalamnya lembaga politik.
"KPK merupakan instansi negara bersifat independen, yang masuk dalam kategori eksekutif. Untuk pelaksanaan tugas, kewenangan KPK sama sekali tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun, apalagi dengan lembaga politik," tambahnya.
Lebih lanjut, Syahrul menilai bahwa penetapan tersangka Rahmat Effendi sudah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dia menegaskan KPK tidak pernah pandang bulu dalam perihal pemberantasan korupsi.
"Penangkapan terhadap tersangka, dimulai ketika adanya laporan dari warga bahwa akan ada penyerahan uang terhadap Wali Kota Bekasi di rumah dinas Wali Kota. Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen. Jadi sudah didasarkan pada bukti yang kuat, kita tidak pandang bulu dalam persoalan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 Tahun 2019 di antaranya kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, (Wilhan)