Advertisement
Tulang Bawang Barat - Menurut program SK 3 Mentri tentang pembuatan Sertifikat Prona, PTSL, yang ditandatangani oleh SK 3 Menteri menetapkan bahwa ketentuan biaya pembuatan Sertifikat Prona, PTSL untuk wilayah Provinsi Lampung hanya Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Undang-Undang PTSL.
Meskipun demikian masih banyak oknum yang nakal dalam pembuatan Sertifikat Prona, PTSL untuk masyarakat dengan biaya yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam aturan undang-udang yang berlaku.
Kasus seperti ini seperti tidak ada habisnya, padahal seharusnya Implementasi tentang Program Prona, PTSL, Dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan masing-masing wilayah yang sudah di tetapkan, tetapi masih saja ada oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Kali ini terkuak di Tiyuh Sumber Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, yang diduga telah melakukan praktek pungli terhadap masyarakat yang membuat Sertifikat Prona, PTSL Tahun 2018 dan 2020.
Sedangkan beberapa masyarakat yang enggan disebut kan namanya melaporkan kepada LSM-LPKL provinsi Lampung bapak Dedi dan di dampingi oleh beberapa awak media menerangkan bahwa " Di Tiyuh Sumber Jaya telah ada Pembuatan Sertifikat Prona, PTSL Tahun 2018 dan 2020 telah dibebankan Biaya Rp 700.000 (tujuh Ratus ribu Rupiah) per 1 (satu) buku sertifikat, dan salah satu penerima uang adalah panitia prona sertifikat, dan masyarakat tersebut sudah membuat Surat Pernyataan di atas materai dan sudah di tandatangani beberapa Masyarakat yang menurut mereka tanpa adanya unsur pemaksaan dan benar apa yang mereka sampaikan serta di saksikan oleh BPT tiyuh Sumber Jaya, terangnya.
Dedi selaku ketua LSM-LPKL provinsi Lampung serta team awak media mendatangi kediaman panitia prona sertifikat PTSL untuk Konfirmasi tentang adanya pembuatan Sertifikat Prona, PTSL tesebut, Tetapi para panitia tidak ada di kediamannya. Sabtu, (22/01/2022).
"apa bila terbukti panitia PTSL melakukan tindak pidana pungli Dedi siap untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib APH (aparat penegak hukum) dan diharapkan bagi dinas atau pihak terkait untuk menyelidiki tentang laporan masyarakat terkait perihal ini" ucap Dedi.
(TIM)