Advertisement
Foto istimewa |
Lampung - Kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hal tersebut tentu menjadi perhatian bersama khususnya sektor layanan transportasi umum yang banyak diakses masyarakat termasuk angkutan penyeberangan atau kapal ferry di pelabuhan Bakauheni-Merak atau sebaliknya.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) karenanya, meminta seluruh pengguna jasa yang hendak menyeberang dengan kapal ferry mempersiapkan perjalanan lebih awal.
"Dengan menjaga stamina kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutur Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, Senin (31/1/2022).
Khusus pengguna jasa penyeberangan di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, ia meminta calon penumpang melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy.
Juga mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.
Dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Pengecualian hanya diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah.
Pemeriksaan dokumen akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pelabuhan.
Shelvy melanjutkan, jika ada masyarakat yang dokumennya tidak sesuai, maka ASDP bisa membatalkan penyeberangan untuk penumpang tersebut.
Aturan terkait protokol kesehatan yang diterapkan di pelabuhan penyeberangan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021. (*)