Advertisement
Gambar istimewa
LAMPUNG TENGAH -- Satu Orang Oknum Mantan petinggi di Dinas Pendidikan Dasar, Kabupaten Lampung Tengah yang menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Riyanto, S.Pd., M.M, dan Rekanan Pengadaan Barang Direktur PT. Ramero, Erna, tahun 2018-2019, kini sedang di proses Unit Tipikor Polres Lampung Tengah.
Terciduknya Oknum Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Dasar dan Direktur PT. Ramero sebagai Pengadaan Barang Siplah berawal dari terungkapnya 12 (Dua Belas) Kepala Sekolah dari Kecamatan Padang Ratu, Pubian, Anak Tuha dan Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi saksi terkait penyimpangan dan pengondisian Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019-2020.
Diketahui, di tahun 2019-2020 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Tengan mendapat bantuan BOS Afirmasi.
Namun, bagi Sekolah yang mendapat Dana BOS Afermasi di Kabupaten setempat diduga menjadi ajang Korupsi Dinas Pendidikan melalui Mantan Kabid Dikdas, Riyanto, S.Pd., M.M, dengan cara pengondisian melalui Siplah kepada PT. Ramero yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan sebagai Pengadaan Barang berupa Tablet Merk Advan.
Parahnya lagi, Sekolah yang mendapatkan bantuan Dana BOS Afermasi di Kabupaten setempat hanya menyediakan Rekening untuk menerima Dana BOS Afermasi.
Pihak sekolah diharuskan membelanjakan Dana Afermasi sebesar Rp. 60 juta itu berupa 30 bush Tablet Merk Advan secara Siplah kepada Rekanan PT. Ramero sebagai Pengadaan Barang yang sudah di tunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung tengan dengan harga Rp. 2.000.000 perbuahTablet. Padahal harga pasaran di toko Tablet Merk Advan hanya seharga Rp. 800.000,-.
Menanggapi info telah terciduknya Oknum Mantan Kabid Dikdas, Riyanto, S.Pd., M.M dan Direktur PT. Ramero, Erna, terkait dugaan Korupsi Dana BOS Afermasi T.A 2019-2020. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP. Edi Qorinas, S.H., M.H, menegaskan, Rabu Malam, (12/1/2022), pihaknya telah mengamankan kedua tersangka terkait dugaan Korupsi Dana Bos Afermasi tersebut.
“Ya benar tadi Malam, (Rabu Malam-Red) keduanya sudah kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya via telpon, Kamis, (13/1/2022).
Aminudin, S.P, selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) sekaligus selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung mengaprisiasi kinerja jajaran Polres Lampung Tengah yang sudah mengamankan Oknum mantan pejabat Disdik Lamteng dan rekanan.
Menurut pria yang akrab disapa Amie kancil yang ditemui dikantornya, Jum'at, (14/1/2022) pihak penegak hukum memang harus selalu memantau dan melakukan tindakan cepat terhadap Oknum-oknum pejabat yang memanfaatkan program pemerintah untuk memperkaya diri pribadi alias KORUPSI.
Menurut nya dari hasil pantauan LSM PRL dan Media Patners FPII Lampung, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan nya masing-masing diduga mengarahkan pihak sekolah untuk belaja pada siplah yang sudah ditunjuk pihak Dinas, sehingga otoritas pihak sekolah dirampas.
Akibatnya pihak sekolah tidak dapat memiliki peluang untuk negosiasi menyangkut harga dan kwalitas barang yang mereka beli.
Dengan ditentukannya siplah oleh pihak Dinas yang menyediakan barang, tentunya menimbulkan keluhan dari pihak sekolah dan mengundang banyak tanya dari masyarakat.
Hal seperti ini juga merampas keadilan dan menutup persaingan dari penyedia barang yang lain yang tidak diakomodir oleh Disdik setempat.
(Rls)
Sumber : FPII Provinsi Lampung.