KONKRIT NEWS
Senin, Desember 13, 2021, 15:01 WIB
Last Updated 2021-12-13T08:01:26Z
Bandar Lampung

Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Kunjungi Polda Lampung

Advertisement

Caption: Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12). (Foto: dok 5 K)

BANDARLAMPUNG  - Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (3/12) lalu. Hari Ini, Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12).

Dalam kunjungan tersebut Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa diterima oleh Kepala Subdirektorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Muchtar, SE. MM dan Kanit Kompol Rohmin, SH di Polda Lampung.

Kasubdit II Harda/Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Muchtar SE MM menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen kasus mafia tanah HGU PT HIM yang dilaporkan oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Kami akan mendalami dan menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah di balik penerbitan HGU No 16 atas nama PT HIM dengan profesional sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku," janji AKBP Muchtar.

Sementara itu, Arieyanto Wertha SH MH mengatakan bahwa, Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang belakangan diputus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) oleh PTUN Bandarlampung. 

"Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL," pungkas Arieyanto. (Rls/KN)