KONKRIT NEWS
Kamis, Desember 16, 2021, 13:31 WIB
Last Updated 2021-12-16T06:31:55Z
JakartaNasional

Temui Wagub, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Jakarta Minta Pemprov DKI Tutup Jetski Cafe

Advertisement

 


Jakarta - Koordinator Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu Jakarta (AMPB), Syaikora Zein menemui Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ariza Patria di kantor Wakil Gubernur, Jl, Medan Merdeka, Jakarta Pusat dengan tujuan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jetski Cafe

Dalam kesempatan tersebut, Syaikora menyampaikan kepada Ariza Patria terkait dokumen-dokumen dan berita aksi mereka di depan kantor Balaikota, yang dilakukan beberapa waktu lalu (30/11).

"Pada Selalsa lalu, kami melakukan aksi terkait adanya beberapa tempat usaha yang mendapat penolakan warga setempat, yaitu Jetski Cafe. Tempat tersebut mendirikan usaha di jalur hijau yang secara prinsip merupakan jalur publik," jelas Syaikora saat menyampaikan pendapatnya di depan Wagub DKI pada, Kamis (16/11).

Syaikora turut menegaskan bahwa Jetski Cafe yang berada di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, telah melanggar Perda dan aturan yang dibuat Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI. 

"Bangunan Jetski Cafe kami duga telah melanggar aturan hukum, terutama terkait keluarnya izin usaha tempat tersebut, yang dalam penilaian kami merupakan hasil persekongkolan oknum pemilik usaha dengan oknum aparat Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan pemulusan perizinan operasi serta transaksi secara diam-diam," ungkapnya.

Terkait hasil yang diperoleh dari pertemuannya dengan Wagub DKI Jakarta, Syaikora menyebut bahwa Wagub akan segera mengusut dan menindaklanjuti laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Jakarta.

"Wagub sendiri telah berjanji kepada kami, untuk menindaklanjuti dokumen yang telah kami berikan. Wagub akan menggelar rapat khusus dan segera memanggil pihak-pihak terkait. Bahkan, jika memang benar ada pelanggaran, maka pemprov DKI tidak akan segan untuk menutup Cafe tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, tuntutan utama yang diminta oleh AMPB terhadap Pemprov DKI Jakarta adalah penegakan aturan hukum yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Jo. UU Ciptaker klaster Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 6 Ayat (4), serta UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang  (Pada Penjelasan Pasal dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. (Rls/KN)