KONKRIT NEWS
Sabtu, Desember 11, 2021, 10:09 WIB
Last Updated 2021-12-11T03:12:52Z
pesawaran

Penggunaan DAK TIK 2021 Disdikbud Pesawaran Diduga Langgar Aturan Juknis

Advertisement


Pesawaran - Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) TIK Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 diduga tidak sesuai juknis. pasalnya, ada beberapa item barang pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan Intruksi Presiden (Inpres). Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Pesawaran Lampung Sufiyawan angkat bicara, Jumat (10/12/2021).


Menurutnya, Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) TIK Tahun 2021 jenjang SD, SMP di Kabupaten Pesawaran diduga  melanggar aturan juknis.


Berdasarkan data yang ada, dana milyaran rupiah yang dikucurkan pemerintah khusus untuk pengadaan peralatan TIK dan pengadaan media pendidikan terdapat angka yang fantastis yang keperuntukanya untuk pengadaan peralatan TIK SD dengan jumlah 29, untuk pengadaan media pendidikan SD 40 sekolah, pengadaan media pendidikan SMP berjumlah 1 sekolah. Total sekolah penerima bantuan TIK dan Media pendidikan 69  SD dan 1 SMP bantuan media pendidikan.


Adapun pengadaan peralatan TIK SD persekolah  menerima produk croombook 29 unit, router 2 unit, lcd proyektor 1 unit, conector 1 unit, printer 1 unit, scanner 1 unit. Jadi 1 sekolah anggaran 220 juta untuk sarana TIK,


Untuk bantuan media pendidikan, setiap sekolah menerima produk  croombook 3 unit, Router 1 unit, conektor 3 unit, lcd proyektor 3 unit, screen 3 unit, persekolah dengan jumlah anggaran 45 juta, dan proses pembelanjaan produk melalui e-purchasing ekatalok LKPP.


Namun berdasarkan hasil tim investigasi FPII dilapangan,  Program bantuan sarana TIK yang diterima oleh sekolah penerima bantuan diduga  tidak sesuai dengan Intruksi presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sekaligus dalam menggerakan pertumbuhan dan memperdayakan industri dalam negeri, dan jelas tidak mengikuti peraturan menteri perindustrian Nomor : 49/M-IND/PER/5/2009 Tentang pedoman penggunan Produk dalam negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Setiap pengadaan barang/jasa pemerintah oleh penggunaan anggaran wajib memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dan mencantumkan persyaratan penggunaan produk dalam negeri mulai dari perencanaan sampai  dengan pelaksanaan pengadaan.


Hasil investigasi Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Korwil Pesawaran, Salah satu  sekolah penerima sarana TIK menerima  produk Croombook  yang jelas bukan produk dalam negeri  ( merk DEEL ) yang nilai Tingkat komponen dalam negeri  ( TKDN ) nya tidak masuk dalam katagori produk dalam negeri  hanya 17,88%.


Namun yang terjadi kenapa Pejabat pembuat komitmen dan pejabat anggaran dalam hal ini pihak dinas pendidikan kabupaten Pesawaran yang membidangi dalam program tersebut justru membelanjakan produk yang sudah jelas tidak masuk dalam data produsen produk dalam negeri.


Adapun produsen merk laptop yang sudah masuk nilai TKDN 27,21% S/D 43% saat ini ada 6 diantarnya, Zyrex                                    Axioo, SPC, Evercross, Advan, yang terakhir adalah Accer.


“Dalam Hal ini kami Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Pesawaran akan terus telusuri ada apa dan kenapa, apakah ada dugaan permainan antara pejabat pengadaan barang dalam hal ini pihak dinas kepada rekanan? padahal sudah jelas tujuan utama pemerintah mewajibkan dan prioritaskan produk dalam negeri untuk meningkatkan penggunaan TIK dalam negeri pada bidang pendidikan melalui pengadaan barang pemerintah,” tutup Ketua FPII Korwil Pesawaran. (Tim/KN)