KONKRIT NEWS
Selasa, Desember 28, 2021, 13:10 WIB
Last Updated 2021-12-28T06:10:02Z
DaerahpolitikWay kanan

Pemkab Way Kanan Serahkan Sertifikat Tanah ke KPU

Advertisement


Way Kanan - Pemerintah Kabupayen Way Kanan dan Kantor BPN Way Kanan menyerahkan sertifikat tanah kantor KPU Way Kanan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa 28 Desember 2021. 


Sertifikat diserahkan Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman kepada Ketua KPU Propinsi Lampung disaksikan Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, Kakan ATR/BPN Nirwanda, Kepala Badan Kesbangpol Pardi, Anggota KPU Way Kanan Doan Endedi, Tri Sudarto, I Gede Klipz Darmaja dan Noprisyah Harianto. 


Penyerahan sertifikat ini merupakan tindaklanjut dari NPHD aset tanah kantor KPU sebagaimana Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.456/V.03-WK/HK/2018 tanggal 31 Desember 2018. Namun karena tanah kantor KPU Way Kanan masih menyatu dengan tanah milik pemkab Way Kanan sehingga harus dilakukan pemecahan sertifikat sehingga bisa dicatatkan sebagai aset Barang Milik Negara di KPU Republik Indonesia. 


Dalam Sambutan Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman,S.T,M.T mengatakan Harapannya Kepada KPU Way Kanan Sinergisitas antara Pemeritah Daerah Kabupaten Way Kanan tetap terjaga dengan baik, terutama terkait dengan mengawal proses Demokrasi yang ada di Kabupaten Way Kanan.

Semoga Tanah yang dihibahkan oleh Pemda dapat di mamfaatkan sebaik-baiknya ini sebagai bentuk  perhatian dan dukungan dari pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, untuk mendukung seluruh proses Penyelenggaraan tahapan kepemiluan , sehingga dapat berjalan dengan baik untuk pemilu 2024 mendatang.


Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengapresiasi atas dukungan dari Pemkab Way Kanan dan Kantor BPN yang telah membantu menyelesaikan pendataan aset ini dalam rangka menertibkan aset-aset di seluruh satker KPU Kabupaten/Kota. 


Kepala Kantor BPN Way Kanan Nirwanda mengatakan pihaknya siap mendukung dan bersinergi dengan Pemkab serta lembaga lain untuk kegiatan pencatatan aset karena memang pensertifikatan merupakan hal yang sangat penting sebagai dokumen kepemilikan barang milik negara. (Red)