Advertisement
Tulang Bawang - Program pemerintah pusat tentang pembuatan Sertifikat Prona, PTSL, yang di tandatangani oleh SK 3 (Tiga) Menteri, menetapkan bahwa ketentuan biaya pembuatan Sertifikat Prona, PTSL untuk wilayah Provinsi Lampung hanya Rp 200.000,- sesuai dengan Undang-Undang PTSL.
Meskipun demikian masih banyak oknum-oknum nakal dalam pembuatan Sertifikat Prona, PTSL untuk masyarakat. Dengan biaya tidak sesuai seperti yang sudah tertuang dalam UU.
Kasus seperti ini seperti tidak ada habisnya, padahal seharusnya Implementasi tentang Program Prona, PTSL, Dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan masing-masing wilayah yang sudah ditetapkan, tetapi masih saja ada oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Kali ini terkuak di kampung Wiratama, kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Diduga telah melakukan praktek pungli terhadap masyarakat yang membuat Sertifikat Prona.
Hari Senin 13 Desember 2021 Awak Media Berkunjung Di Kampung Wiratama KC, Penawartama
Berdasarkan keterangan dari beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada LSM Dan media mengatakan, di Kampung wiratama telah ada Pembuatan Sertifikat Prona, PTSL Tahun 2019, Diduga masarakat telah dibebankan Biaya sebesar Rp.700 000 ribu rupiah ungkap masarakat kepada LSM dan awak media.
Di tempat terpisah LSM dan Awak media telah mendatangi Kediaman Pak RT setempat dan Telah mempertanyakan Apa benar apa yang masarakt sampaikan kepada kami bahwa pembuatan sertifikat prona diduga di bebankanRp. 700 000,- apa itu benar Dan pak RT nya menjawab iya mas saya juga membuat tapi cuman Rp. 500.000,- perbukunya ujar pak RT kepada awak media
Tempat terpisah salah satu RK di kampung Wiratamapun mengatakan memang benar waktu membuat sertifipak PRONA tapi saya cuman di bebankan biaya nya Rp. 500.000,- perbuku waktu pertama sekitar 400 buku dan pembuatan untuk ke dua sekitar 190 buku yang buat dan sertifikatnyapun sudah jadi dan kami sempat menanyakan panitianya dan tidak ada di rumah ujar pak RK kepada LSM dan Awak media.
Kemudian guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, awak media langsung mendatangi Kepala kampung setempat akan tetapi beliaupun tidak ada dikediamannya dan di hubungipun tidak bisa. Dan di chat lewat wastap tidak membalas.
Untuk itu kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres tulang bawang dan Kajari agar dapat segera menindak tegas oknum nakal tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi oknum sekaligus menjadi contoh penegakan hukum yang baik dan benar. (Holidi/TIM)