KONKRIT NEWS
Selasa, November 16, 2021, 11:32 WIB
Last Updated 2021-11-16T04:36:22Z
Tulang Bawang

Soal DAK, Dinas Koperasi Tulang Bawang Berikan Hak Jawab

Advertisement


Tulang Bawang - Terkait pemberitaan tentang Dinas Koperasi Tulang Bawang yang diduga Fiktifkan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dinas terkait akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui surat hak jawabnya, Selasa (16/11/2021).


Dalam surat hak jawab tersebut tertuang bahwa, terkait tuduhan bapak korwil salah satu media yang mengambil sempel kepada camat dengan mempertanyakan kunjungan kerja dari dinas koperasi, wajar pihak kecamatan mengatakan bahwa tidak ada pihak dinas koperasi melakukan kunjungan tersebut, dikarenakan hal itu bukan merupakan target kunjungan ke kantor kecamatan melainkan ke koperasi langsung yang ada di kecamatan setempat, dan tidak melalui kecamatan. Jadi artinya hal tersebut dengan hanya dasar sumber keterangan dari kecamatan bukan berarti hal itu langsung di just dengan framing dugaan fiktif.


Berkaitan dengan undang-undang no 08 tahun 1999 tentang pers dan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Kami Pihak Dinas Koperasi Tulang Bawang sangat menjunjung profesi dan UU yang berlaku, sesuai dengan ketentuan, maka kami kirimkan hak jawab kami sesuai ketentuan UU pers pasal 5 ayat 2 pers wajib melayani hak jawab.


Terkait tentang KIP kami sangat berterima kasih, dikarenakan pihak kami di bantu dalam memberikan informasi terhadap publik atas program kami maupun progres yang sedang kami gelar, dan yang sedang berjalan. Seperti program kerja kami yang di maksud dan sedang berjalan, bukan program yang fiktif.


Dinas Koperasi Kabupaten Tulang Bawang menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai regulasi yang ada, sesuai dengan anjuran Bupati. "Semua harus makai regulasi yang ada, dan patuh dengan regulasi tersebut, apalagi bekerja yang dimaksud fiktif merupakan pekerjaan anggaran tahun 2021 yang dimana proses progres pekerjaannya sedang berjalan, maupun proses pelaporannya," tutupnya. (Red/KN)