Advertisement
BANDARLAMPUNG ---- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021, di Hotel Bukit Randu, Rabu (17/11/2021).
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Menurut Fahrizal, acara sosialisasi ini merupakan terobosan untuk meningkatkan investasi.
"Apabila investasi tersendat akan berpengaruh kepada ekonomi yang akan stagnan," ujar Fahrizal.
Seperti diketahui, Undang-Undang cipta kerja telah disahkan dan peraturan perundang-undangan disempurnakan dan memudahkan proses investasi.
Hal yang banyak terpengaruh akan kelancaran investasi adalah perizinan yang terkait dengan tata ruang sehingga ruang yang dibutuhkan harus dipersiapkan.
"Kita harus bekerja keras dan cepat beradaptasi, kalau tidak cepat akan terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.
Fahrizal juga mengimbau agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk menekan persebaran Covid-19. Sebab, apabila kembali meningkat dibutuhkan banyak tenaga untuk menekan persebaran Covid-19 tersebut.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PKPCK diwakili Sekretaris Dinas PKPCK Tony Ferdinansyah.
Tony menyampaikan penetapan undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan payung hukum yang kuat dan penyelenggaraan penataan ruang yang efektif untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetep memperhatikan lingkungan.
“Dibutuhkan penyelengaraan penataan ruang yang handal dan efektif agar terciptanya ruang sebagai wadah aktifitas masyarakat untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetep memperhatikan aspek lingkungan," ujarnya.
Untuk menciptakan kemudahan berusaha, lanjutnya, saat ini telah ditetapkan proses izin usaha yang mengedepankan kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Ini disebut dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk wilayah darat dan KKPR laut untuk di wilayah laut.
Pemerintah sedang gencar dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekosistem, investasi, dan kemudahan usaha serta percepatan proyek strategis nasional.
Untuk mendukung operasionalisasi sistem perizinan usaha dan non-usaha di daerah, saat ini sedang dilakukan pendelegasian tentang pelaksanaan KKPR kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri sebagaimana dimandatkan pada pasal 244 PP No21 tahun 2021 melalui surat edaran Menteri.
Sementara pelaksanaan KKPR Laut masih dilaksanakan di pusat melalui Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan ini bermaksud untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada peserta terkait perubahan peraturan pasca UU Cipta Kerja dalam melakukan penyelenggaraan pemanfaatan ruang.
Sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Indira Warpani selaku Kasubdit Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional, Kementrian ATR/BPN dan Suharyanto selaku Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementrian Kelautan. Acara diikuti oleh 150 peserta secara hybrid.(Rls/KN)