KONKRIT NEWS
Selasa, November 23, 2021, 09:09 WIB
Last Updated 2021-11-23T02:09:33Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang

Polres Tulang Bawang Tangkap 23 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Advertisement

 


Tulang Bawang - Periode Januari sampai November 2021 sebanyak 27 kasus cabul terhadap korban anak dibawah umur yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran.

"Dari 27 kasus tersebut sebanyak 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan 11 kasus dalam proses sidik," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, hari Senin (22/11/2021), pukul 09.00 WIB, di Mapolres setempat.

Lanjut AKBP Hujra, sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang dengan rincian 22 dewasa, dan 1 orang anak dibawah umur.

Modus operandi dari para pelaku ini adalah kenalan dengan korban di media sosial, lalu diajak pacaran dan diimingi-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada para orang tua jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, mulai dari pergaulan, hingga media sosial yang digunakan. Para pelaku ini bisa dengan mudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan.

"Kami dari Polres tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke Kampung-Kampung agar anak-anak dibawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana cabul," papar AKBP Hujra.

Ia menambahkan, pihak Kepolisian telah berkomitmen dengan Kejaksaan dan Pengadilan, bahwa untuk pelaku cabul terhadap anak dibawah umur akan dikenakan hukuman yang maksimal.

Kepada para pelaku yang telah berhasil ditangkap, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)