KONKRIT NEWS
Sabtu, November 27, 2021, 21:27 WIB
Last Updated 2021-11-27T14:27:20Z
Tulang Bawang

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Advertisement


Tulang Bawang - Seorang buruh berinisial HR (35), warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buruh ini ditangkap hari Jumat (26/11/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di warung tuak yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"HR ditangkap oleh petugas kami berdasarkan laporan dari korban Yayan Suyanti (35), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 7822 SU, miliknya dicuri oleh pelaku," ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (27/11/2021).

Aksi pelaku curanmor ini, lanjut Kompol Mutolib, terjadi hari Jumat (13/11/2020), pukul 02.30 WIB, di dalam rumah korban. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya dan baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang saat bangun tidur.

Kapolsek menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian curanmor ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 14 juta.

"Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan dari pelaku kalau barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur," jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/KN)