KONKRIT NEWS
Selasa, November 02, 2021, 14:16 WIB
Last Updated 2021-11-02T07:16:12Z
Tulang Bawang

"Miris" Pengerjaan Proyek Pembangunan Taman, CV Alfarabi Abaikan Penggunaan APD

Advertisement

 


Tulang Bawang - Lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dalam memberikan pengertian tentang keselamatan kerja (K3S) jadi pertanyaan. Proyek yang mendapat pengawasan dari CV. ALFARABI  menimbulkan pertanyaan dimana tanggung jawab pihak Konsultan dalam pengawasan,Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja, padahal penggunaan ADP sudah termasuk di dalam RAB (Dokument Kontrak), yang mana anggaran untuk pengadaan alat – alat pelindung tersebut sudah tertera. Kemana anggaran untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tersebut, jika di lokasi proyek tidak ada yang Memakai ,baik pengawas  maupun pekerja yang menggunakan APD.


Pantauan awak media GinwstvInvelstigasi.com adanya pembangunan Taman ,kecamatan Banjar margo,nomor kontrak : 02/KTR/Taman-B.Margo/1V.3-C/TB/X/2021

Nomor SPMK : 03/SPMK/Taman-B-Margo/1V.3-C/TB/X/2021 ,Nilai kontrak Rp.1.008.753.166.61 ,waktu pelaksanaan : 65 (enam puluh lima) hari kalender,sejak 7 Oktober 2021 s/d 10 Desember 2021 ,Senin 01 November  2021


Selanjutnya dalam pembangunan taman,kecamatan Banjar Margo,banyaknya pekerja ,dan pengawas ,tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD),kewajiban ini tertuang dalam peraturan menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.Per 08/Men/V11/2010 ,Pengusaha wajib untuk menyediakan  APD sesuwai dengan standar Nasional Indonesia(SNI) bagi pekerjanya,alat pelindung diri ( APD) Sesuwai standar kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) 

Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (*/KN)


(TIM)