KONKRIT NEWS
Senin, November 15, 2021, 22:13 WIB
Last Updated 2021-11-15T15:13:16Z
Tulang Bawang

Kadis Koperasi & UMKM Tulang Bawang Tak Kunjung Dapat Ditemui

Advertisement

 


Tulang bawang - adanya dugaan fiktif Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Koperasi dan UMKM Tulang Bawang tentu berdasarkan hasil temuan di beberapa kecamatan di kabupaten Tulang Bawang, Lampung. (15/11/2021).

Diduga dana senilai Rp. 390.304.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut.

(1) belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 89.990.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

(2) Belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp. 89.990.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

(3) belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp. 89.990.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Serta peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian Serta kapasitas dan kompetensi SDM koperasi sebesar Rp. 23.700.000,- (Dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

Selanjutnya dari rincian tersebut di duga di fiktikan. Namun sangat disayangkan pada saat dikunjungi kantor dinas koperasi Tulang Bawang guna meminta keterangan terkait hal tersebut tidak ada satupun yang dapat ditemui baik Kepala Dinas ataupun Kabid dan Kasi alasannya sedang tidak berada di kantor. 

Berdasarkan undang undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers bab VIII ketentuan pidana pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

Selanjutnya Mengacu pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Serta undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) maka hal tersebut patut di pertanyakan.

Namun hingga berita ini di terbitkan harapan untuk bisa bertemu kepala dinas masih nihil. (Holidi/tim)