Advertisement
Tulang bawang - Proyek pembangunan taman kecamatan di kecamatan Banjar margo kabupaten tulang bawang dengan no kontrak : 02/KTR/Taman-B,Margo/IV.3-c/TB/X/2021.
Nomor SPMK :03/SPMK/Taman-B,Margo/IV/3-c/TB/2021.
Tanggal kontrak 7 oktober 2021
Dengan Nilai Kontrak :
Rp 1.008.753.166.61,-
Icon sang kontraktor bersikap Arogan saat di tanya terkait APD ( alat pelindung diri) bagi pekerja. Icon langsung emosi Marah ( naik pitam) dan berdiri menghampiri seraya hendak memukul awak media serta mempersilahkan untuk melapor, Senin (01/11/2021).
Lebih lanjut selaku Kepala badan (KABAN) LiBAPAN (lembaga investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Junaidi angkat bicara terkait proyek taman di Banjar margo dirinya sangat menyayangkan sikap arogansi sang kontraktor.
Tertuang di permennakertrans No. 08/men/VII/2010 tentang alat pelindung diri pasal 2 Permenakertrans tersebut lanjutnya pengusaha Wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar nasional Indonesia (SNI) serta di berikan secara cuma cuma.
Sedangkan di dalam pasal 4 menyebutkan, wajib di gunakan di tempat kerja. Sedangkan sangsi nya ada di pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan pasal 4 dapat di kenakan sangsi sesuai undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja," pungkas Junaidi.
Lebih lanjut di sampaikan kepala Badan LIBapan provinsi Lampung Junaidi "dalam permasalahan ini akan menindaklanjuti lebih lanjut lagi kepada instansi pemerintahan kabupaten Tulang Bawang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan pemerintahan lainya yang Terkait dan institusi Aparat penegak hukum" pungkasnya.
(TIM)