Advertisement
Tulang Bawang - Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBapan) Provinsi Lampung ,bersama beberapa awak media berkunjung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di kabupaten tulang bawang ,Rabu 03/11/2021 dalam rangka koordinasi dan meminta statemen kepada kepala dinas Pekerjaan umum dan tata ruang ,terkait tentang proyek pembagunan taman kecamatan banjar Margo dengan nomor kontrak :02/KTR/taman -B,Margo/IV.3-c/tb/X/2021.
Nomor SPMK:03/SPMK/taman-B,Margo/IV/3-c/TB/2021.
Dengan nilai Rp 1.008.753.166.61,-
Dalam hal ini diduga Lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dalam memberikan pengertian tentang keselamatan kerja (K3S) Proyek pembangunan taman kecamatan banjar Margo ,oleh CV. ALFARABI,tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja, padahal penggunaan ADP sudah termasuk di dalam RAB (Dokument Kontrak), yang mana anggaran untuk pengadaan alat – alat pelindung tersebut sudah tertera. Kemana anggaran untuk pengadaan Al.
Selanjutnya dalam pembangunan taman,kecamatan Banjar Margo,banyaknya pekerja ,dan pengawas ,tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD),kewajiban ini tertuang dalam peraturan menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.Per 08/Men/V11/2010 ,Pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuwai dengan standar Nasional Indonesia(SNI) bagi pekerjanya,alat pelindung diri ( APD) Sesuwai standar kesehatan dan keselamatan Kerja (K3).
Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Lebih lanjut di duga sikap arogansi oknum kontraktor CV Al-Farabi terhadap awak media beberapa waktu lalu. Tepatnya pada hari senin tanggal 1-11-2021 selanjutnya kepala badan Li BAPAN. Propinsi Lampung.
Junaidi akan menindak lanjuti permasalah ini serta berkordinasi ,melalui surat kepada seluruh instansi pemerintahan terkait dan Aparat penegak hukum (APH)agar segera menindak lanjuti hal ini.
Namun sangat di sayangkan pada saat berkunjung sampai di kantor dinas Pekerjaan umum dan tata ruang guna minta statmen serta tindakan yang di ambil oleh kepala dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang terkait Diduga Tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta di duga oknum yang arogansi ,pada pekerjaan pembangunan taman kecamatan banjar Margo ,lebih lanjut saat tim bertanya kepada penjaga tentang keberadaan kepala dinas kepada Satpol PP yang sedang piket di ruang perjagaan ,kami hendak ketemu kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang Lalu Satpol-PP menulis tujuan kami dan dirinya mempersilahkan tim untuk menunggu di ruang tunggu ,tak lama berselang datang piket jaga dan menyampaikan bahwa kepala dinas sedang menghadap bupati ujar ,sat pol PP yang bertugas ,serta menyampaikan kalau Kabid dan kasi juga tidak ada di tempat.
Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia nomor PER.08/men/VII/2021 tentang alat pelindung diri (APD) bahwa dengan alat pelindung diri (APD) seperti alat pelindung kepala, telinta, mata, dan muka/wajah, termasuk pelindung kaki.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Permenakertrans 8/2010 adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi diri bagi bekerja. Dan di pasal 9 Permenakertrans 8/2010. Bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Permenakertrans 8/2010
Merujuk pada ketentuan dalam pasal 14 Hurip c undang undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja berbunyi bahwa perusahaan atau pengurus proyek adalah wajib menyediakan alat pelindung diri dan memberikan secara cuma cuma kepada pekerja. Maka dalam hal ini baik perusahaan atau pengurus proyek yang tidak mematuhi peraturan menteri no 8 tahun 2010 dan undang undang no 1 tahun 1970. (Tim)