KONKRIT NEWS
Kamis, November 18, 2021, 09:43 WIB
Last Updated 2021-11-18T02:43:02Z
DaerahPemprov

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gelontorkan DBH Kabupaten/Kota Rp793,9 Miliar

Advertisement

 


Bandarlampung - Komitmet Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menyalurkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak kabupaten/kota benar-benar diwujudkan. Dana bagi hasil yang biasanya banyak Ditahan Pemprov, di masa kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi tidak ada. Dana langsung disalurkan sesuai hak kabupaten/kota.

Di akhir tahun anggaran 2021, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelontorkan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp793,9 miliar kepada kabupaten/kota.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan, Kabid Perbendahraan BPKAD Sri Wahyuni, Rabu (17/11/2021), menjelaskan, DBH itu berasal dari lima sumber pendapatan asli daerah (PAD) Lampung: pajak rokok, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak air permukaan (PAP).

Dia merinci, pajak rokok pada Desember 2020 serta triwulan I dan II Tahun 2021 telah tersalurkan Rp243,2 miliar. Selanjutnya untuk DBH PKB pada triwulan ke III dan IV tahun 2020 dan triwulan I tahun 2021 Rp178,3 miliar.

Untuk DBH BBNKB triwulan III dan IV tahun 2020 serta triwulan I 2021 Rp93,4 miliar. Lalu PBBKB triwulan III dan IV tahun 2020 serta triwulan I tahun 2021 mencapai Rp277,3 miliar. Kemudian, DBH PAP triwulan III dan IV tahun 2020 dan triwulan I 2021 mencapai Rp1,582 miliar.

"Secara keseluruhan untuk jumlah DBH pajak rokok, PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP untuk tahun 2021 yang sudah tersalurkan ke 15 kabupaten/kota di Lampung mencapai Rp793,9 miliar," rincianya.

Dia menyebutkan, alokasi DBH tertinggi diterima Kota Bandarlampung yang mencapai Rp76,9 miliar.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011, sudah diatur persentase penyaluran DBH dari lima sumber PAD tersebut. 

"Untuk PKB dan BBNKB, Provinsi 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen. Untuk PBBKB, provinsi menerima 30 persen dan kabupaten/kota 70 persen," jelasnya.

Kemudian, untuk PAP provinsi dan kabupaten/kota menerima 50 persen. Sedangkan pajak rokok, provinsi menerima 30 persen dan kabupaten/kota 70 persen.

Dia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, Pemprov hanya mengelola objek pajak dari lima sumber tersebut. 

"Sedangkan untuk kabupaten/kota mengelola objek pajak seperti perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan," tutupnya. (Rls/KN)