Advertisement
LAMPUNG SELATAN--Dana Desa (DD ) diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas DD dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan target RPJMDes dan RKPDes setiap tahun nya.
DD diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar meliputi pengembangan pos kesehatan desa dan polindes. Pengelolaan dan pembinaan posyandu dan pembinaan dan pengelolaan PAUD.
Untuk pengembangan sarana prasarana desa yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana jalan, jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung desa, pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air bersih desa, pembangunan dan pemiliharaan irigasi tersier.
Lain hal nya yang terjadi di Desa Sidomekar Kecamatan Ketibung, sebagian dari anggaran DD tahun 2021, pihak desa menggunakan DD desa untuk membangun vaping blok halaman MI Al-Jauharotunnaqiyyah Sidomekar selebar 250 meter yang jelas-jelas di Plang MI tersebut disebutkan "Kementrian Agama Kabupaten Lampung Selatan" yang notabene milik Yayasan, yang saat ini menjadi pertanyaan sebagian besar Masyarakat Desa Sidomekar.
Sementara Asep Darmawan selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomekar yang ditemui awak media diruang kerjanya selasa, (05/10/2021) mengakui bahwa ada beberapa item pekerjaan pembangunan DD tahun 2021 diantaranya pembangunan rabat beton di Dusun Teluk Harapan, TPK dua unit masing-masing di Dusun Alang-alang dan dusun Purwodadi serta vaping blok 250 meter di MI Al-Jauharotunnaqiyyah di Dusun Alang-alang.
Menurut Asep, pembangunan vaping blok di MI tersebut tidak menyalahi aturan karena didalam siskudes kegiatan tersebut disebutkan bisa dilaksanakan.
Adapun alasan pemasangan vaping blok di MI tersebut menurutnya karena pertimbangan pihak MI sudah mengajukan bantuan ke Pemerintah daerah melalui Kandepag Lampung Selatan namun tidak pernah dapat bantuan, sementara kondisi MI bila hujan halaman nya tergenang air.
"Pemasangan vaping blok di halaman MI tersebut tidak menyalahi aturan karena ada didalam siskudes dan pertimbangan kita halaman MI tersebut selalu tergenang bila hujan datang, sementara pihak sekolah sudah mengajukan bantuan vaping blok ke Pemerintah Daerah, tapi tidak pernah mendapat bantuan," ucap Asep.
Sementara David, selaku Ketua BPD Desa Sidomekar yang dihubungi media ini via WhatsApp, Selasa, (05/10/2021), pembangunan vaping blok di MI tersebut diluar sepengetahuannya.
"Saya selaku Ketua BPD gak diikut sertakan dan tidak diajak duduk bersama baik dalam pembahasan maupun pelaksanaan pemasangan vaping blok di MI tersebut.
"Mereka laksanakan tanpa ngobrol, Saya tahu setelah ada tumpukan vaping dan material lain. Mungkin mereka bisa laksanakan karena ada aturan hukumnya yang membolehkan. Kami sebagai BPD seperti biasa seperti di anak tirikan. Sering kali kita memberi pertimbangan dalam pelaksanaan pembangun tapi ga dianggap," jelas David.
Ditambahkannya seharusnya pihak desa memprioritaskan perbaikan jalan-jalan yang rusak sehingga pembangunan tersebut dapat menyentuh kepentingan masyarakat lebih luas.
"Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak diperkenakan penggunaannya untuk membangun aset milik daerah atau masih dibawah kewenangan kabupaten," ungkapnya.
Lanjutnya, "Pasalnya DD ataupun ADD hanya diperuntukan untuk membangun kewenangan aset milik desa yang bersifat Padat Karya demi kelangsungan perekonomian warga desa setempat," terangnya.
Demikian dipertegas, Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Sukardi, SH, pada wartawan, Selasa, (05/10/2021). Terdapat beberapa aturan yang berkaitan dalam penggunaan DD ataupun ADD, antaranya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset milik daerah dan pastinya juga sesuai Permendes, PDTT RI, nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa.
"Kalau bicara aturan dari kedua peraturan tersebut, sudah jelas pihak desa tidak boleh menggunakan DD atau ADD untuk pembangunan yang sifatnya adalah milik kewenangan kabupaten, Yayasan atau pun milik perorangan, Pastinya dalam penggunaan ADD dan DD haruslah mengacu dalam peraturan teraebut," tegas Sukardi.
Ditambahkannya, batasan-batasan maupun kewenangan kewenangan penggunaan Dana Desa yang diaturkan dalam kedua aturan tersebut benar-benar harus diperhatikan oleh Pemerintahan Desa dalam penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lampung Selatan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepannya.
"Kalau tidak mau berhadapan dengan hukum, diharapkan kepada para Kepala Desa maupun perangkat-perangkatnya, bijaklah dalam pengunaan ADD dan DD sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa ini merupakan acuan utama bagi Desa di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa pada tahun 2021.
Berdasarkan prinsif pengelolaan DD bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai DD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara Admistratif, secara teknis, dan secara hukum. DD dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif berkeadilan dan terkendali.
(Rls)
Sumber : FPII Setwil Lampung