KONKRIT NEWS
Sabtu, Oktober 02, 2021, 10:16 WIB
Last Updated 2021-10-02T03:16:02Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Team Tombak Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta

Advertisement


TULANG BAWANG BARAT - Satuan Reskrim Team Tombak Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan Budi (30) pelaku  penganiayaan kepala sekolah SDN 1 Karta Tanjung Selamat. Tindak Pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Berdasarkan LP/ B -353/ IX/ 2021 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 30 September 2021.

Pelaku BUDI (30), warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat yang melakukan penganiayaan kepada RW (50)  Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karta Tanjung Selamat. Pada Hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar Pukul 11.00 wib. Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Tubaba AKP Andre Try Putra. S.IK. MH melalui Kanit Resum IPDA Miftakhul Khoir mengatakan, pada hari kamis tanggal 30 september 2021 sekira pukul 11.00 wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan diruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik, awal mula kejadian pada saat itu korban sedang berada di dalam ruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat, tiba tiba ada siswa yang berkelahi di halaman sekolah lalu korban segera melerai perkelahian siswa tersebut bersama guru lainnya, Setelah peristiwa perkelahian tersebut siswa yang berkelahi tersebut langsung pulang kerumahnya.

"Tidak lama kemudian wali murid (pelaku) mendatangi sekolah sambil membawa golok lalu marah-marah dan langsung membacok tangan korban sebelah kiri menggunakan golok (laduk). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri, atas peristiwa tersebut korban dan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat", paparnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.   Adapun barang bukti yang kita amankan yakni, 2 (dua) buah kursi plastik, 1 (satu) helai baju milik korban, 1 (satu) pasang sendal milik pelaku.

"Pelaku sudah berhasil kita amankan di Makopolres Tubaba. Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhp tindak penganiayaan  dengan acaman 5 tahun penjara", cetusnya.                                  (Rls/KN)