KONKRIT NEWS
Senin, Oktober 04, 2021, 13:25 WIB
Last Updated 2021-10-04T06:25:29Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang

Polres Tulang Bawang Tangkap Pembawa Narkotika di Jalan Lintas Kampung Banjar Agung

Advertisement

 


Tulang Bawang - Seorang pria berinisial MR (41), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

"Jumat siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memilik narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, pipa kaca/pyrex yang masih terdapat sisa sabu, dua lembar kertas timah rokok, kotak rokok merk Djarum Super, dan handphone (HP) android merk Samsung warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang di dapat bahwa di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan," jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Holidi/KN)