Advertisement
JAKARTA - Guna mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Bimbingan Teknis pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Pengukuran tersebut dilaksanakan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah di provinsi, kabupaten, dan kota. Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si mengungkapkan amanat dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah tersebut sesuai dengan regulasi pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Aturan itu menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya secara virtual ketika menjadi _keynote speaker_ dalam acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD pada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021. Acara itu dihadiri pejabat dan staf Bappeda, BPKAD, Diskominfo, serta Balitbangda dari masing-masing daerah tersebut.
Fatoni menambahkan, di sisi lain pengukuran IPKD dilakukan juga sebagai upaya untuk mengatasi sejumlah persoalan terkait tata kelola keuangan daerah. Menurutnya selama ini berbagai permasalahan pengelolaan keuangan kerap dijumpai di daerah, seperti penyalahgunaan dana APBD, bantuan sosial dan hibah yang belum sepenuhnya tepat sasaran, persoalan pengadaan barang dan jasa, serta rendahnya kualitas pelayanan publik. Di samping itu, masalah lainnya yang sering terjadi yakni masih ditemukannya oknum pejabat dan aparat daerah yang belum terbebas dari praktik korupsi. “Karenanya, pemerintah daerah perlu mengimplementasikan pengukuran IPKD di daerahnya. Hal ini guna mendorong peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Litbang juga menyampaikan untuk memudahkan pengukuran IPKD, Kemendagri telah membuat sistem aplikasi yang _user friendly_. Hal itu dilakukan agar proses penginputan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi pengukuran IPKD dapat dilaksanakan lebih efektif, mudah, dan otomatis. Selain itu, dirinya menambahkan pengukuran IPKD dilakukan berdasarkan tiga kategori kemampuan keuangan daerah, yakni kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Hasil pengukuran IPKD tersebut akan ditetapkan satu daerah provinsi, satu daerah kabupaten dan satu daerah kota dengan predikat terbaik secara nasional berdasarkan masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tersebut. “Masing-masing daerah terbaik secara nasional akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri dan menjadi dasar pemberian insentif sesuai peraturan perundang-undangan,“ imbuh Fatoni.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, SE., MM. mengutarakan pengukuran IPKD juga akan menghasilkan satu daerah provinsi, satu daerah kabupaten dan satu daerah kota berpredikat terburuk secara nasional pada masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. “Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpredikat terburuk secara nasional akan diberikan pembinaan khusus oleh Kemendagri,” jelas Sumule.
Di sisi lain, Sumule menyampaikan bahwa secara teknis pengukuran IPKD memuat 6 dimensi pengukuran, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Dimensi-dimensi tersebut memiliki bobot masing-masing dan indikator yang telah tertuang pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2020,” papar Sumule.
Sumule meminta agar pemerintah daerah dapat segera menginput dokumen yang disyaratkan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Ia juga meminta agar gubernur dapat berperan aktif mensukseskan pengukuran IPKD. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan mengukur IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. “Hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri,” imbuhnya. (Rls/KN)