KONKRIT NEWS
Selasa, Oktober 26, 2021, 19:40 WIB
Last Updated 2021-10-26T12:40:30Z
pesawaran

Pemerintah Desa Gunung Rejo Diduga Serobot Tanah Warga Untuk Pembuatan Jalan

Advertisement


PESAWARAN - Pemerintah Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diduga menyerobot tanah untuk pembuatan jalan umum milik beberapa Warga RT 19.

Pemilik lahan yg di serobot diantaranya:

1. Ruslan

2. Sutrisno

3. Jumirah

4. Mbah sebrut

Atas dasar laporan masyarakat, Tim Investigasi KWRI Pesawaran dan DPD LPKSM Pesawaran melakukan cek lokasi dan melihat langsung lahan yang diduga diserobot untuk pembuatan jalan itu di RT 19, Senin sore (25/10/2021).

Dijelaskan salah satu korban Ruslan dan Sutrisno yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang diduga di serobot dan halamannya rusak akibat terkena timbunan tanah. Lahan itu sepanjang kurang lebih 15 meter dengan lebar 1,5 meter.

Menurut Sutrisno saat di konfirmasi mengaku akan melaporkan terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan miliknya itu kepada Aparat Penegak Hukum

“Ya, saya merasa dirugikan dengan keberadaannya jalan tersebut. Lahan itu milik saya. Maka saya akan lapor ke Polisi di Polres Kabupaten Pesawaran terkait pengrusakan dan penyerobotan lahan milik saya” kata dia.

Sementara, Agung Muharam Ketua DPC KWRI Pesawaran saat meninjau lokasi bersama Desmi Saputra Ketua DPD LPKSM menerangkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan Pengerusakan dan Penyerobotan lahan yang di duga dilakukan oleh Pihak Desa Gunung Rejo

“Kami meminta keterangan Korban dan saksi, kemudian akan dijadikan referensi untuk proses lebih lanjut. Keterangan dan beberapa alat bukti yang ada akan dijadikan dasar gelar untuk kami melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib,” kata agung.

Ditempat yang sama Desmi juga menjelaskan, Seharusnya Tahapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum itu, salah satu tahapan persiapan pengadaan tanah ini adalah konsultasi publik, yaitu proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

Terdapat pula tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang di antaranya mencakup penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian.

"Maka atas dasar laporan masyarakat yang merasa dirugikan ini kami akan kawal persoalan ini kedepannya",ucap Desmi.

Sampai berita ini diterbitkan , belum ada pihak desa yang berhasil dikonfirmasi oleh TIM. (Rls/KN)