Advertisement
Lampung Selatan - Jatanras Lamsel Lakukan Penahanan Sementara 20 Hari Tindak Pidana Penipuan 378 KUHAP. Hal itu dikatakan saat awak media mendatangi Unit Jatanras Polres Lampung Selatan untuk publikasi kinerja Jatanras dalam mengungkap pelayanan laporan masyarakat Lampung Selatan. Kamis, (14/10/2021).
Salah satu tindak pidana yang Sedang dalam perkembangan penyidikan di jelaskan Oleh Kanit Jatanras Lampung Selatan mengenai tindak pidana penipuan yang sudah kita lakukan penahanan .
Prihal respon cepat dalam hal pelaporan masyarakat, tindak penipuan murni yang dilaporkan oleh Sdr.Fajar Didik tanggal 1 Mei 2021 Nomor : LP/B-461/V/2021/SPKT/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, kami telah melakukan tindakan penangkapan kepada
Terlapor Dian Kurniawan dan telah ditangani oleh Unit Jatanras Res Lamsel Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Murni)
Penyidik menjelaskan terlapor Dian Kurniawan sudah menjadi Tahanan sementara berdasarkan Surat Penahanan
Sp.han/85/X/2021/RESKRIM terhitung sejak Tanggal 1 Oktober 2021 TMT 1 s.d 20 Oktober 2021 di Polres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” (Rls)