KONKRIT NEWS
Minggu, Oktober 24, 2021, 11:32 WIB
Last Updated 2021-10-24T04:32:52Z
Lampung Selatan

Camat dan Pendamping Teknis Kecamatan Memilih Bungkam terkait Pembangunan TPT dan Drainase Desa Batu Agung Yang Diduga Mark Up

Advertisement

 


LAMPUNG SELATAN--Setelah viral dibeberapa media online terkait dugaan Mark Up anggaran pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) dan Drainase yang dibangun dari Dana Desa (DD) Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, akhirnya mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Sebut saja salah satu tokoh LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H, kepada media ini minggu (24/10/2021) bila benar ada Mark Up dalam pembangunan TPT dan Drainase Desa Batu Agung seperti yang disampaikan  beberapa masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa Camat Merbau Mataram gagal dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan. 

Karena menurutnya sudah jelas dalam   aturan pelaksaan dana desa (DD), Camat wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, Pengawasan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan administrasi atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa.

Ditambahkannya selain Camat diduga gagal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, bila terbukti Mark Up pembangunan TPT dan Drainase merupakan bentuk kegagalan tenaga pendamping, terutama pendamping teknis.

Karena menurut Sukardi salah satu tugas tenaga pendamping, terutama pendamping teknis sesuai dengan peraturan Kemendes PDTT No. 3 tahun 2015 mengenai pendamping salah satu poin tugas nya sebagai fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subjek  pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel .

"Ini bentuk kegagalan pembinaan dan pengawasan Camat setempat serta gagal nya petugas pendamping kecamatan, terutama pendamping teknis dalam melakukan pendampingan. Saya rasa sudah saat nya Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja  Camat dan Pendamping teknis Kecamatan Merbau Mataram," jelas Sukardi, S.H.

Sementara TPK dan Kepala Desa Batu Agung, Wahyudi, Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, S.Km, Pendamping Kecamatan sampai dengan berita ini dinaikkan belum dapat memberikan penjelasan.

Diberitakan sebelumnya, "Sesuai dengan Instruksi  menteri Keuangan Srimulyani bahwa Dana Desa (DD) dipergunakan untuk membangun desa dan ditekankan dapat terealisasi dengan baik, serta diminta peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi semua kegiatan yang menggunakan DD, berdasarkan hal tersebut maka kami selaku warga Desa Batu Agung meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat turun dan melakukan audit terkait pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) dan drainase yang dibangun dari DD desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, tahun anggaran 2021," ujar Mr X (bukan nama sebenarnya) kepada media ini, Senin, (18/10/2021).

Pasalnya menurut Mr X, bila dilihat dari hasil pembangunan TPT dan Drainase dibandingkan dengan nilai yang tertulis di prasasti dua item pembangunan kegiatan tersebut diduga jauh diatas dibawah nilai yang  tertulis prasasti.

"Kalau melihat nilai di Prasasti pembangunan TPT yang mencapai Rp. 168 juta lebih, pihak desa harus nya dapat membangun dua TPT yang serupa,"  tambah Mr X yang memohon agar identitasnya untuk sementara dirahasiakan.

Senada dengan Mr X, Mr Y  warga Desa Batu Agung yang juga minta identitasnya untuk sementara dirahasiakan, bahwa pihak Desa diduga melakukan Mark Up anggaran.

"Terus terang mas, banyak juga warga desa ini yang paham masalah pembangunan, bila dilihat nilai anggaran pembangunan  yang begitu fantastis dibandingkan dengan realisasi pembangunan diduga kuat anggarannya sengaja dilipat gandakan," ucap Mr Y.

M. Jazuli selaku Pendamping lokal desa Batu Agung ketika diminta tanggapan nya via telpon seluler mengatakan bahwa pada pelaksanaan kegiatan dirinya tidak ikut hadir karna ada urusan keluarga. Tetapi pada saat MusDes dirinya ikut hadir, pihak dari Kecamatan pun ikut hadir.

"Masalah pengerapan dan penganggaran itu bukan ranah saya, itu ranah pendamping teknis. Abang lebih pas bila menghubungi pendamping teknis Kecamatan, pak Heri," jelas M. Jazuli.

Sementara Sugito selaku ketua  BPD ketika dihubungi via telpon seluler (18/10/2021) menjelaskan bahwa menurut penilaian nya pembangunan Drainase dan TPT tersebut sudah cukup baik.

"Iya menurut pemantauan saya pembangunan TPT dan drainase tersebut sudah cukup baik. Mengenai bila ada dugaan Mark Up anggaran,  saya ga paham itu. Kan ada pihak inspektorat yang berhak melakukan audit dan pemeriksaan nantinya," ucap  Sugito.

Dari pantauan awak media dan LSM dilokasi pembangunan TPT antara lain, panjang TPT 116 meter, lebar timbunan tanah 3 meter, tinggi tanggul rata-rata 0,98 meter, lebar tanggul 0,34 meter, menghabiskan anggaran Rp. 168.589.250,-, sementara drainase panjang 34 meter, tinggi 0,50 meter dan lebar 0,34 meter menghabiskan anggaran Rp. 33.817.500,-

Sementara TPK dan Kepala Desa Batu Agung dan Pendamping Kecamatan, sampai dengan berita ini dinaikkan belum dapat memberikan penjelasan.

(Rls)

Sumber : FPII Setwil Lampung.