Advertisement
BANDARLAMPUNG -- Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Selain itu, KIP juga menjadi faktor utama dalam memerangi praktik korupsi, serta sebagai acuan keberhasilan seorang pemimpin lembaga, mulai lembaga tertinggi di pusat sampai di desa. Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Sahdana, Jumat (3/9/2021).
Selanjutnya, Sahdana meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar lebih transparan soal perkembangan data pasien yang terpapar Covid-19. Menurutnya, meskipun saat ini sedang dalam kondisi Pandemi, transparansi harus dilakukan demi menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut dikatakan politisi PDI Lampung tersebut, Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai amanah yang mesti dijalankan para penyelenggara pemerintahan, seperti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Lagi, kita dengan tegas minta Pemprov Lampung untuk transparan soal penyajian perkembangan data pasien Covid-19. Kita harap jangan sampai disalahgunakan apalagi ada indikasi yang mengarah kepada manipulasi data,” tegas Sahdana. (*)