Advertisement
Lampung Utara - Berdalih merasa tercemar nama baiknya atas ucapan dituduh mencuri, tiga orang warga Desa Isorejo Bunga Mayang, PRN (34), SUP (36), M.RQ (21) mendatangi PND (56) di rumah kediamannya di RK03/RT05 Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, pada Jum'at 3 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib.
Ketiganya mendatangi PND untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PND inisial DN, yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah PRN, SUP, MRQ.
PND selaku orang tua dari DN yang didatangi oleh PRN, SUP dan MRQ menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, dan bila masalah ini ingin selesai PRN bersama rekanya meminta uang Rp 5.000.000,- .
Karena takut, saat itu korban PND menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1.800.000,- dan oleh pelaku (PRN) uang tersebut langsung diambil.
Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam, tanggal 2 September 2021 korban PND membuat Laporan Ke Polsek Bunga Mayang.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H.,S.I.K.,M.I.K membenarkan tentang adanya laporan dari korban PND, yang tertuang pada laporannya LP/B/77/IX/2021/SPKT Sektor Bunga Mayang/Res LU/Polda LPG tanggal 2 September 2021.
Menurut Kapolsek berdasarkan Laporan korban, pihaknya telah menindak lanjuti dan telah mengamankan ke tiga terduga pelaku tersebut dari rumah kediamannya masing- masing di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat 03/9/2021 pukul 16.30 wib .
Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang, Sabtu (04/09/2021).
Lanjutnya, "dari hasil pemeriksaan terhadap mereka (terduga pelaku), diketahui bahwa (M.RQ) merupakan Residivist perkara uranmor tahun 2018, (PRN) masuk dalam daftar DPO perkara pencurian pupuk tahun 2016, dan keduanya juga pada bulan Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di Dusun I Desa Isorejo," ungkap Ipda Adeka.
Dengan perkara yang sekarang ini, ketiganya dapat di jerat melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP, tentang Pemerasan," tegas Kapolsek. (AlbeT/Kn)